Barisan Kolom Kosong Desak KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

KUKAR - Aliansi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Bersama Barisan Kolom Kosong menggelar aksi di depan KPU Kukar, Kalimantan Timur, Selasa (17/11).
Massa sebanyak 150 orang itu menyampaikan beberapa tuntuttan terkait pelaksanaan Pilkada di daerah itu.
Ary, koordinator aksi menyampaikan, darurat demokrasi sedang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kukar sejak awal sudah disetting sedemikian rupa dengan cara memborong usungan partai dan menjegal bakal calon yang lain sehingga hanya tersisa calon tunggal melawan kolom kosong,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, berbagai pelangaran terus terjadi selama pelaksanaan tahapan pilkada. Namun, sayangnya baik Bawalu Kutai Kartanegara maupun Bawaslu Kalimantan Timur tidak melakukan berbagai upaya penindakan.
“Bahkan beberapa laporan masyarakat yang dilaporkan di sana dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, padahal pelanggaran tersebut sangat nyata adanya,” ungkapnya.
“Setelah kami melakukan laporan kepada bawaslu RI, laporan kami di terima dan di tindaklanjuti dengan keluarnya rekomendasi bawaslu RI 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020,” imbuhnya.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, massa mendesak KPU RI segera meneruskan rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kutai Kartanegara.
“Menuntut agar KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaksanakan dengan segera rekomendasi Bawaslu RI,” kata dia.
Massa juga menuntut agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tetap menjaga integritas, profesionalitas dan netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Apabila KPUD kutai kartanegara tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu RI maka kami akan kembali dengan masa yang lebih besar,” tegasnya.