Bapas Kelas I Tangerang Gelar FGD Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan

Bapas Kelas I Tangerang Gelar FGD Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan
Foto: Istimewa

TANGERANG –  Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang, Banten, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan, Kamis (14/4/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, dan Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar.

FGD ini membahas beberapa hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya tentang permintaan dan penyelesaian Litmas disesuaikan dengan aturan yakni selama 7 hari kerja terhitung dari Surat Perintah diterbitkan Kepala Bapas.

Masjuno memaparkan, pembimbing kemasyarakatan dalam restorative justice memiliki peran penting di semua lini, khususnya bagi klien. “Sebagai contoh, pembimbing kemasyarakatan sudah ikut serta dari awal proses, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dengan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di Kepolisian hingga Reintegrasi yang diberikan kepada Klien tersebut,” kata Masjuno.

“Dalam pidana dewasa pun, pembimbing kemasyarakatan sudah mengambil peranan melalui penelitian kemasyarakatan perawatan tahanan hingga bimbingan reintegrasi dan dilanjutkan dengan kegiatan after care,” imbuhnya.

Sementara, terkait dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Revitalisasi Pemasyarakatan, diharapkan agar para Pembimbing Kemasyarakatan dapat berkontribusi dalam memenuhi kuota Narapidana yang ada, dengan hasil Litmas Penempatan Awal sesuai dengan kategori Lapas masing-masing sehingga tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan dapat terpenuhi.

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Tangerang menggandeng jajaran Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.