Bantuan Guru Madrasah Non-PNS Kemenag Pandeglang Belum Jelas

PANDEGLANG – Bantuan yang diperuntukkan bagi guru non-PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Banten yang berasal dari Kementrian Agama RI sampai saat ini belum jelas keberadaannya, baik petunjuk secara teknis maupun sampai di terimanya bantuan itu di para guru yang di maksud.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (kasi Penma) pada kantor Kemenag Pandeglang Solekhudin selaku mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas tentang bantuan yang berasal dari Kementrian Agama RI.

“Saya belum hapal kang, baru edaran, belum ada juknis” ucap Solekhudin melalui pesan whatssapnya, Jumat.

Surat edaran yang bernomor B2030/DJ.I/D.I.I/HM.00/09/2020, dengan perihal bantuan subsidi upah bagi guru madrsah bukan PNS (pegawai negeri sipil). Surat tersebut di berasal dari pihak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal, yang di tandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

“Dan hal itu belum berkelanjutan dikarenakan petunjuk teknis baik dari pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten atau pihak Kemenag Republik Indonesia. Hanya saja dilakukannya sosialisasi kepada para guru yang dimaksud oleh pihaknya melalui pesan whatssapnya dengan mengirim kembali surat edaran tersebut pada para guru Madrasah yang bukan PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Sub.Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kemenag Pandeglang, Asep Mulyadi mengatakan, terkait surat edaran dari pihak Kementerian Agama RI dapat dibenarkan, namun untuk lebih detail baik jumlah guru penerima maupun hal lainya yang berkaitan dengan hal tersebut, agar menemui seksi yang menangani hal tersebut.