Banten Paling Awal Serahkan LKPD 2021 ke BPK

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, Senin (7/2/2022).
Dengan diserahkannya LKPD tersebut, Banten menjadi provinsi paling awal diantara provinsi lainnya di Indonesia.
“Bukan ambisi apa-apa, tapi untuk meningkatkan semangat teman-teman. Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini (LKPD) menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” kata Wahidin.
Wahidin juga memaparkan hal-hal penting yang terjadi pada pelaksanaan anggaran Tahun 2021. Di antaranya adanya pemindahan RKUD atau mengembalikan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), batalnya pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) serta adanya perubahan kebijakan Akuntansi.
“Menjadi yang pertama yang menyerahkan LKPD adalah satu bentuk tanggung jawab yang kita selesaikan,” pungkas dia.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati HP memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021.
Dikatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3), LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan LPKD,” ungkap Novie.
Dalam kesempatan itu, Novie juga mengapresiasi atas tindak lanjut dan penyelesaian Pemprov Banten atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak LKPD 2005. Seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti.