Bantah Tolak Pasien, Ini Penjelasan Direktur RSUD Demang Sepulauraya

LAMPUNG TENGAH - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulauraya, Lampung Tengah, dr.Taupiq membantah kabar penolakan terhadap pasien yang datang berobat di rumah sakit yang dipimpinnya seperti yang di beritakan oleh salah satu media beberapa hari lalu.
Menurutnya, hal itu hanya Interpretasi (tafsiran/dugaan) dalam menolak pasien. Namun, setelah pihaknya konfirmasi ke bawah, baik itu di rawat lnap, maupun di UGD, tidak ada penolakan terhadap pasien yang datang berobat ke RSUD Demang Sepulauraya.
Taupik menjelaskan, salah satu warga Buyut, Kecamatan Gunungsugih yang merupakan pasien DBD sudah sempat dirawat beberapa hari. Namun, karena tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi, pihak keluarga meminta untuk pulang.
"Tugas kami, atau tupoksi kami di rumah sakit adalah melayani masyatakat yang sakit, dalam proses penyembuhan, jadi bukan melayani masyarakat miskin. Dalam hal itu tentunya adalah hak pada stakholder, atau pihak yang lain," beber dr.Taupiq, kepada monologis.id, Rabu (24/11).
Jadi masih menurut dr.Taupiq, yang kami tolak itu bukan pasiennya, tetapi administrasinya, dikarenakan tidak memenuhi syarat, dan aturan yang berlaku. Tetapi terkait pelayanan, dan perawatan terhadap pasien telah dilakukan pihaknya.
"Bahkan terkait hal itu, sudah saya tegaskan saat hearing bersama anggota DPRD kemarin, bahwa pihak RSUD tidak pernah.menolak pasien yang datang berobat. Karena kalau kami menolak pasien, hal itu bertentangan dengan sumpah kami sebagai Nakes," terangnya.
Selain itu terkait pasien, salah satu warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatam Terusan Nunyai, dimana pasien juga sudah sempat dirawat di IGD, namun saat akan kita lakukan perawatan lebih lanjut, pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang pasien, dengan alasan tidak dapat memenuhi administrasi. Dimana terkait pelayanan terhadap pasien kurang mampu inikan, MoU nya belum jelas, karena terkait hal itu tidak bisa shortime mengambil kebijakannya, perlu adanya regulasi dan aturan yang harus di sepakati.
"Kalau masyarakat berpedoman dengan program di Pemerintahan sebelumnya, 'jemput sakit pulang sehat itu', kembali lagi kita bertanya, apakah anggaran terkait hal itu masih ada, sementara saat ini di penghujung tahun, tentunya pihak Pemkab saat ini sedang merumuskan Program yang baru, dimana pada beberapa bulan anggaran kita habis-habisan untuk mengurusi terkait pandemi COVID-19,” ujarnya.
Diketahui pada berita yang beredar di salah satu media yang mengatakan bahwa, pihak RSUD Demang Sepulauraya, Lampung Tengah menolak pasien karena tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, dan hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.