Bangunan Pasar Pulungkencana Diduga Bobrok, Pospera Surati Bupati dan Ketua DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Dedi Priyono menyurati Bupati dan Ketua DPRD setempat terkait proyek pembangunan pasar Pulungkencana senilai Rp77 miliar yang diduga bobrok.
Surat bernomor 05/DPC-Pospera-Tulangbawang Barat/VI/2021 tanggal, 10 Juni 2021 juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mendesak Pemkab Tulangbawang Barat menunda pembayaran dan mengaudit ulang proyek pembangunan Pasar Pulungkencana yang dikerjakan PT Brantas Abipraya.
"Ada dua poin penting yang kami sampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD. Pertama memperhatikan sejumlah edisi dan sumber pemberitaan media, lalu kedua mencermati data dan fakta hasil Investigasi yang dilakukan selama satu bulan lebih terhadap persoalan Pasar Pulungkencana. Maka kami memberi masukan agar pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas," kata Dedi, Kamis (10/06) .
Dia uraikan hasil investigasi pihaknya dan dugaan kuat terdapat kecurangan konstruksi proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Karena kami dapat informasi bahwa uang proyek belum dibayar 100 persen, jadi kami desak Pemkab untuk mempertimbangkannya. Apalagi uang itu pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur yang harus ditanggung oleh rakyat melalui pemerintah daerah dalam pengembaliannya kelak," tegasnya.
Kata dia, hasil dari investigasi diuraikan dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Tulangbawang Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Surat peringatan hasil pemeriksaan pekerjaan Bore Pile yang bermasalah oleh kontraktor, tentang 3 (Tiga) item konstruksi pekerjaan dasar dari PT Daya Cipta Dianrancana kepada PT Brantas Abipraya, tanggal 16 Maret 2019.
2. Memo Manajemen Konstruksi dari PT Daya Cipta Dianrancana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pasar Pulungkencana, tanggal 17 Maret 2019, tentang penekanan permintaan mengkoordinir peringatan hasil pekerjaan Bore Pile yang bermasalah.
3. Surat hasil Uji Kuat Tekan Beton dari Laboratorium Universitas Lampung (Unila) tanggal 18 April 2019, bahwa hasil Uji tersebut tidak masuk standar beton K250 berdasarkan evaluasi pihak Manajemen Konstruksi.
4. Tanggapan permohonan Audit Tujuan Tertentu terhadap pembangunan Pasar Pulungkencana dari BPKP Provinsi Lampung, tanggal 30 Juli 2020 , dan Klarifikasi Manajer Proyek PT Brantas Abipraya secara resmi kepada Pospera Tulangbawang Barat, bahwa pihak Kontraktor, merasa telah di Audit oleh BPKP Perwakilan Lampung dengan melibatkan LPTS UBL selaku tim teknis Audit, serta pengakuan pengembalian uang sebesar 1,4 Miliar dan perbaikan serta perkuatan struktur menggunakan versi LPTS UBL dari hasil Audit yang diminta.
5. Data Rekapitulasi CCO 1 dan MC 100 Pekerjaan Pembangunan Pasar Pulungkencana tahun anggaran 2018-2020 diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT Brantas Abipraya pada September 2020, untuk pengajuan pencairan 100 persen dari PT SMI kepada pemerintah daerah, sementara terdapat pekerjaan perbaikan dan perkuatan struktur atap menggunakan Baja tidak terinci sumber dan besaran anggaran yang dipergunakan.
6. Surat Pernyataan Manajer Proyek atas nama Danang Wicaksana sebagai pelaksana pekerjaan yang di addendum sebanyak dua kali, telah menyatakan bertanggung jawab secara kualitas dan kuantitas sesuai kontrak, berbanding terbalik dengan Konsep Pembangunan Pasar Pulungkencana yang diharapkan pemerintah daerah.
7. Berita Acara Perbaikan dan Perkuatan Struktur Pasar Pulungkencana Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari Laboratorium Pengujian Teknis Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) Nomor : 0040/LPTS-UBL/BAP/II/2021, dan Surat LPTS UBL Nomor : 0038/LPTS-UBL/SK/II/2021.R1, sebagai dasar Audit BPKP, menurut Manajemen Konstruksi (MK) bertolak belakang dengan kesalahan struktur dasar kekuatan Bore Pile bangunan, dengan prediksi MK tetap berpotensi bangunan ambruk pada waktu yang tidak tertentu.
8. Melihat fakta kondisi fisik bangunan yang saat ini terdapat banyak keretakan dan kemiringan sejumlah tiang bangunan, bahkan tampak belum ada tanda-tanda untuk Layak Fungsi dan Layak Operasi. Sehingga dari hasil capaian kerja Proyek PT Brantas Abipraya tidak sejalan dengan tata kelola Perusahaan dan Tujuan Abipraya yang kami ketahui menerapkan Good Corporate Governance (GCG) melalui prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang saling berhubungan satu sama lain. Secara konsisten kita ketahui PT Brantas Abipraya fokus pada pencapaian kinerja yang maksimal.
"Kami yakin dan percaya bahwa proyek pembangunan pasar Pulungkencana yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya sangat mengecewakan akibat konsep arsitektur yang dihasilkan jauh dari harapan bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, jika tidak diperbaiki sesuai standar kontrak," paparnya.
Lanjut Dedi, persoalan proyek tersebut dirasakan oleh pihaknya telah menjadi perhatian serius di semua pihak termasuk DPD Pospera Lampung dan DPP Pospera Nasional.
"Tekanan, ancaman dan tantangan terus mempengaruhi gerak dan perjuangan Pospera Tulangbawang Barat, dan hal tersebut justru menjadi motivasi kami untuk terus bergerak hingga titik akhir masalah," ungkapnya.
Lanjut mantan presiden mahasiswa Universitas Megou Pak Tulang Bawang itu, pihaknya meminta ketegasan Pemkab Tulangbawang Barat untuk memanggil semua pihak terutama PT Brantas Abipraya, Manajemen Konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana, Dinas PUPR dan pihak lainnya yang dianggap perlu, untuk pembahasan secara khusus dan dilakukan Audit Ulang.
"Kami berharap dapat menjadi perhatian Bupati dan Ketua DPRD secara bersama demi kemajuan dan terwujudnya Pasar Modern yang dicita-citakan sebelumnya baik pemerintah juga masyarakat," pungkasnya.