Banang DPRD Lampung Beri 8 Rekomendasi Terkait Raperda APBD

Banang DPRD Lampung Beri 8 Rekomendasi Terkait Raperda APBD
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Juru bicara Badan Angaran (Banggar) DPRD Lampung Darlian Pone menyampaikan sejumlah 8 rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Rekomendasi itu disampaikan sebelum dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/11/2022).

Darlian Pone mengatakan, setelah melalui tahapan pembahasan DPRD dan pihak Eksekutif Provinsi Lampung, DPRD merekomendasikan diantaranya, 1). Sesuai dengan UU no 5/2014 tentang ASN, maka diminta kepada ASN Provinsi Lampung agar meningkatkan disiplin dalam menjalankan dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2). Pimpinan DPRD dan Ekekutif agar dapat mengusahakan peningkatan status, nasib dan masa depan tenaga honorer yang ada di OPD Prnprov Lampung.

3) Seluruh OPD agar dapat menyeimbangkan fungsi anggaran saat ini masih 50/50 tetapi disarankan 60/40 belanja operasi dan modal sehingga ada porsi anggaran yang lebih banyak bermanfat bagi masyarakat.

4). OPD agar menambah pogram yang menunjang perkembangan dibidang hortikultura pertanian dan perkebunan seperti sarana prasarana fisik.

5). Seluruh OPD agar mengakomodir program kerja yang dapat terserap dengan baik kemafaatannya dengan mengikut sertakan DPRD Provinsi Lampung untuk memonitor pelaksanaanya.

6). OPD agar menjaga stabilisasi harga singkong, agar tidak anjlok.

7) OPD fokus meningkatkan Nilai Tukar Petani.

8) Meminta Gubernur Lampung secara resmi menyampailan ke Kementrian Pertanian agar membuat regulasi pupuk subsidi untuk tanaman singkong.

Sementara Wagub Chusnunia dalam kesempatan tersebut meyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

"Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.