Bakauheni Harus Bebas Sampah

LAMPUNG SELATAN – Desa/Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, mulai menerapkan dan mensosialisasikan Perda Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di beberapa tempat yang ada di desa tersebut, warga diimbau untuk tidak buang sampah sembarangan.
"Karena Desa Bakauheni akan jadi tempat wisata, oleh sebab itu, desa bakauheni harus terbebas dari sampah. Dan sampah yang ada di sekitaran jalan nasional harus dibersihkan. dan akan di berikan tempat sampah di setiap dusun, sampah akan di ambil setiap 1 minggu sekali," kata Kepala Desa Bakauheni Sahroni di kantornya, Kamis (17/09).
Lebih lanjut Sahroni menjelaskan, bahwa Desa Bakauheni adalah pintu gerbang pulau Sumatera, maka harus bersih dari tempat pembuangan sampah ilegal.
"Kalau lingkungan bersih dari pembuangan sampah sembarangan, maka desa bakauheni kelihatan akan asri. Dan desa bakauheni harus siap menyambut program pemerintah yang akan menjadikan bakauheni, tempat destinasi wisata nasional, dan akan menambah perekonomian warga bakauheni lebih baik lagi," tutupnya.