BAIN HAM RI Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyimpangan DD Labuhanmakmur Mesuji ke Kejaksaan

TULANGBAWANG – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan dana desa (DD) Labuhanmakmur, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Senin (17/1/2022).
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Feri Saputra mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi pada belanja material bangunan dan kegiatan COVID-19 sebanyak 8%.
“Pertama, jenis batu tidak sesuai dengan RAB. Pada RAB teranggarkan batu base B, sedangkan di lapangan jenis batu subbase/basecourse,” ungkapnya.
Lalu, jumlah total batu di lapangan sebanyak 260 meter kubik sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, “Sehingga masih kurang 128 M3. Ini tidak sesuai dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dibuat,” jelasnya.
Selanjutnya, pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP atas upah pengamparan batu secara PKT sudah dicairkan, “Dan ini diduga sebagai kegiatan fiktif,” kata dia.
Pada kegiatan penanganan COVID-19, ada belanja yang belum terealisasi antara lain; belanja disinfektan dan alat semprot, belanja baju APD dan alat rapid antigen, penyemprotan belum dilaksanakan, belanja sembako dan vitamin untuk warga terdampak COVID-19..
“Diduga belanja-belanja tersebut adalah fiktif, karena tidak terealisasi,” ujarnya.
Feri berharap, aparat penegak hukum (APH) bisa langsung segera menindaklanjuti dan memeriksa sejumlah saksi dan oknum Kepala Desa (Kades) Labuhanmakmur.