BAI Somasi Pemda dan Perusahaan di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL - Badan Advokasi Indonesia (BAI) melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban CSR dan Plasma.
Sekjen BAI Aceh Singkil Alfianda menjelaskan, implementasi atau pelaksanaan program dan kegiatan TJLSP tidak menyentuh substansi maksud dan tujuan tanggungjawab sosial perusahaan. Yaitu pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.
Ditambahkannya, selain kewajiban CSR para pemegang HGU perkebunan di Aceh Singkil wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU.
"Dari penelusuran kami sampai dengan saat ini belum ada satupun perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang merealisasikan kebun rakyat. Hal ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan hukum perusahaan," imbuhnya, Rabu (06/10).
Berikut ini isi somasi tersebut:
1. Meminta kepada BUPATI ACEH SINGKIL untuk SEGERA melaksanakan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dengan cara memfasilitasi pembentukan Forum Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada masing-masing Perusahaan atau Badan Usaha yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil serta menunjuk / menetapkan Tim Pendamping Forum TJSLP dalam pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di KABUPATEN ACEH SINGKIL yang terdiri dari:
I. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP);
II. Tim Pendamping Forum TJSLP yang berasal dari perwakilan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, unsur Pemerintah Kabupaten dan perorangan;
2. Meminta kepada DPRK ACEH SINGKIL untuk MENGAWASI PELAKSANAAN Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
3. Meminta kepada Para Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Aceh Singkil baik yang karena kesengajaan ataupun kelalaiannya menunaikan kewajibannya membayar berupa sejumlah uang atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / Corporate Social Responsibility (CSR), diserahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Dana Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Tim Pendamping Forum TJSLP yang akan dibentuk;
4. Meminta kepada Para Perusahaan di Kabupaten Aceh Singkil untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
5. Meminta kepada BUPATI ACEH SINGKIL untuk memberikan sanksi administratif kepada Setiap Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban TJSLP berupa :
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
- atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan harapan supaya masalah ini segera ditindaklanjuti SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI SEJAK SOMASI INI DITERIMA. Apabila sesuai waktu yang telah kami tentukan ternyata BAPAK/IBU TIDAK MELAKSANAKANNYA, maka UPAYA HUKUM akan kami lakukan.