Bahasa Hukum SK KPU Terkait Diskualifikasi Eva-Dedi Dinilai Multi Tafsir

Bahasa Hukum SK KPU Terkait Diskualifikasi Eva-Dedi Dinilai Multi Tafsir
Agus Hermanto Madrim (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Direktur LBH Masyarakat Trasparasi Lampung (Matala), Agus Hermanto Madrim menyoroti Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, tindak lanjut dari keputusan Bawaslu Lampung yang mediskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiyana dan Dedi Amrullah.

Dia menyebutkan, dalam SK yang dikeluarkan oleh KPU tersebut menimbulkan pemahaman yang bias di tengah masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan. Menurut dia SK merupakan sebuah produk hukum. Dalam penyusunan produk hukum ada beberapa faktor yang menjadi dasar, selain logika hukum, ada bahasa hukum. Karena jika bahasa hukum tidak jelas, maka akan menimbulkan berbagai pemahaman ditengah masyarakat.

Alumnus Hukum Unila ini menyebutkan, dalam SK KPU Nomor : 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020. Bahasa hukum yang digunakan dalam Point putusan ke dua, menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat.

“Bahasa Hukum yang digunakan oleh KPU dalam point putusan nomor dua, menimbulkan persepsi yang bias ditengah masyarakat. Seharusnya SK yang merupakan prodak hukum harus jelas. Tidak multi tafsir seperti point putusan KPU tersebut,” kata aktivis 98 tersebut, saat di hubungi via telpon, Selasa (19/01).

Dia menyebutkan, dalam point putusan SK yang dikeluarkan KPU Bandarlampung tersebut ada yang mengartikan Eva-Dedi dibatalkan dari pencalonan. Namun ada juga yang menafsirkan point putusan nomor dua tidak hanya membatalkan paslon nomor 3 saja, namun membatalkan seluruh calon. Sebab baik SK penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut ketiganya pasang calon satu kesatuan.

“Jadi bahasa hukum yang digunakan oleh KPU tersebut multi tafsir. Dan ini menimbulkan probelatika baru. Ini juga bisa menjadi bahan ketika di MA,” kata dia 

Berikut ini potongan kalimat dalam point kedua SK KPU Bandarlampung.

Dengan dibatalkannya pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana,S.E. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, S.E. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, S.E. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.