Aturan Baru, Nama Dalam Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Disingkat

Aturan Baru, Nama Dalam Dokumen Kependudukan Tidak Boleh Disingkat
Sekretaris Disdukcapil Tulangbawang Barat Johanuddin (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANG BAWANG BARAT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, membuat aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan berlaku pada 23 April 2022.

Sekretaris Disdukcapil Tulangbawang Barat Johanuddin mewali Kepala Dinas A. Hariyanto mengatakan, merujuk aturan tersebut, terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. “Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak," ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Dai menjelaskan, pelarangan yang pertama yakni nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

"Pencatatan nama dilakukan menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar dan selanjutnya Nama marga dan famili dapat ditulis pada dokumen kependudukan nantinya," jelasnya.

Ia menambahkan, penulisan pada gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pun kini dapat dicantumkan dalam KK dan KTP namun untuk penulisannya dibolehkan disingkat.

"Bagi yang sudah terlanjur membuat dokumen Kependuduk dengan menggunakan nama singkatan  sebelum peraturan Permendagri diterbitkan tentunya hal tersebut masih tetap berlaku," imbuhnya.