ASN Terjerat Hukum, Sekda Lampung Utara Serahkan Prosesnya Pada Polisi

ASN Terjerat Hukum, Sekda Lampung Utara Serahkan Prosesnya Pada Polisi
Sekda Lampung Utara, Drs. Lekok, MM (Foto: Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA -  Lekok, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara angkat bicara Menyusul ditahannya salah satu oknum ASN wilayah itu terkait dugaan kasus penipuan.

Bahkan dengan tegasnya, Lekok menyatakan akan menyerahkan proses hukum mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Lampung Utara berinisial SW itu sepenuhnya pada aparat kepolisian.

Ia menyebut, bahwa dirinya baru mengetahui bila yang bersangkutan tengah tersandung  perkara hukum. Namun demikian, jika memang benar nantinya terbukti melanggar aturan yang ada. Otomatis statusnya sebagai ASN akan dikenasi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku.

“Untuk semua ASN yang bertugas dilingkup Pemkab Lampung Utara, sudah semestinya bekerja sesuai norma yang ada dan jangan melanggar hukum. Dan itu jelas undang-undangnya,” jelas Lekok.

 Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap SW karena diduga telah melakukan penipuan, atas korban Abdullah, Warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Disisi lain, Kanit Pidum Polres Lampura IPDA Anton Prabowo menjelaskan, untuk penahanan yang bersangkutan sementara ini hanya dikenai sangkaan perkara tipu gelap karena berdasarkan laporan korban.

Sampai saat ini pihak kepolisian sendiri terus melakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.