ASN Pringsewu Cerai Tanpa Izin Bupati

ASN Pringsewu Cerai Tanpa Izin Bupati
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Meskipun perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun masih ada saja yang melanggar ketentuan itu.

Seperti halnya yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Oknum ASN berinisial SA di ketahui telah bercerai dengan suaminya WR sejak 2009 lalu. Namun percerain itu dilakukan tanpa izin bupati selaku atasan SA.

Perceraian SA diketahui dari surat keterangan yang ditandatangani oleh Lurah Pringsewu Timur pada 2009 lalu.

Dalam surat keterangan itu, WR suami SA telah menceraikan istrinya karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga mereka.

Namun perceraian itu tidak dilaporkan oleh SA kepada atasannya.

Diketahui SA merupakan salah satu guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pringsewu.

Kepala Sekolah tempat SA mengajar saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal perceraian tersebut.

"Saya di sekolah ini baru enam bulan Pak. Jadi, saya nggak tahu soal perceraian SA dengan suaminya. Dia enggak pernah melaporkan kepada saya," terang kepala sekolag.

Ucapan kepala sekolah itu, bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya saat sang kepala sekolah belum mengetahui kalau yang bertanya adalah wartawan.

"Saya juga sering menanyakan kepada SA, kok setiap ada acara resmi atau undangan, nggak  pernah bawa suaminya. Saya sudah denger ceritanya kalau SA sudah bercerai dengan suaminya. Tapi saya nggak mau menanyakan langsung  nggak enak," kata kepala sekolah, sebelumnya.

Meskipun SA telah diceraikan oleh suaminya, namun SA masih menggunakan data kependudukan yang lama tidak merubah dokumen kependudukan dan perceraian itu belum izin bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Pringsewu hingga berita ini diterbitkan belum bisa konfirmasi

Untuk diketahui, dalam PP No.45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP No.10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat".

Dan pada pasal 15 ayat (3) ditegaskan, "Atasan yang melanggar pasal 5   ayat 2, dan pejabat yang melanggar pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".