ASN Lampung Diimbau Bersikap Profesional

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap profesional, tunduk dan patuh pada
peratutan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ketahui bersama ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan P3K yang bekerja
pada instansi pemerintah. Untuk itu Pegawai ASN diatur dan tunduk pada asas,
prinsip, nilai dasar (15 nilai dasar),kode etik dan perilaku, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku," ujar Gubernur yang disampaikan Inspektur
Provinsi Lampung Fredy menjadi pembina upacara gabungan seluruh Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Lapangan
Korpri, Rabu (17/5/2023).
Dalam rangka membangun sinergitas dan efektifitas dalam
pembinaan dan pengawasan, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan
pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri.
Adapun Keputusan tersebut merupakan keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS, Terdapat tiga Jenis Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang
paling ringan berupa surat teguran dari atasan lansung dan Hukuman Disiplin
yang paling berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai ASN.
Saat ini Jumlah ASN Provinsi Lampung Per 20 November 2022
sebanyak 15.224 Orang dengan latar belakang usia, agama, pendidikan SD hingga Doktor.
Dengan jumlah yang cukup banyak, perlu dilakukan langkah
antisipasi dalam bentuk pembinaan serta langkah pengawasan terhadap netralitas
Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kebijakan ini tentunya sinergi dan terintegrasi dengan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk itu guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemprov Lampung, dilakukan kebijakan mulai dari upaya pembinaan,
penguatan regulasi, ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas hingga
upaya pencegahan dini pelanggaran netralitas ASN.
Gubernur mengingatkan kepada seluruh Peserta Upacara dan
kepada seluruh ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk
mencegah pelanggaran dan selalu menjaga asas netralitas dalam Pemilu dan
Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.