Arief Poyuono: Presiden Tidak Punya Hak Turunkan Bunga Bank

JAKARTA – Otoritas Jasa Keungan (OJK) tidak punya hak paksa untuk menurunkan bunga Bank dan meminta kelonggaran pembayaran cicilan pinjaman kepada perbankan dan industri keuangan no-Bank yang menjadi kreditur terkait akibat dampak dari penyebaran covid-19 seperti yang disampaikan pada keterangan pers Presiden RI, Selasa (24/03) lalu.
Untuk nilai di bawah Rp10 Miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank maupun industri keuangan non-Bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
“Begitu juga dengan Presiden Joko Widodo sama sekali tidak punya hak dan wewenang untuk meminta perbankan dan industri keuangan non Bank,” kata Ketua Federasi Pekerja BUMN, Arief Poyuono kepada monologis.id melalui sambungan telepon, Sabtu (28/03).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, besaran bunga Bank ditentukan oleh masing-masing Bank dan industri keuangan non kepada para debitur dengan diatas suku bunga BI dan biaya operasional perbankan.
“Sebab apa mungkin para nasabah perbankan dan industri keuangan serta pemegang sahamnya mau enggak diberikan imbalan bunga oleh perbankan dan industri keuangan nasional. Kan tidak ya,” kata dia.
Sedangkan jumlah debitur dengan pinjaman dibawah Rp10 Miliar justru di perbankan dan industri non-perbankan adalah yang paling mayoritas. “Kalau enggak percaya cek aja sendiri,” ungkapnya.