Aprilliati: Rembug Pekon Cegah Konflik

Aprilliati: Rembug Pekon Cegah Konflik
Anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati, melakukan sosialisasi perda No 1 Tahun 2016 tentang rembug pekon, di kelurahan Sukadanaham, Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Sebagai langkah prefentif untuk pencegahan terjadinya konflik, anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati, melakukan sosialisasi perda No 1 Tahun 2016 tentang rembug pekon, di Kelurahan Sukadanaham, Bandarlampung, Selasa (17/3).

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung ini menyebut, sosialisasi ini penting, mengingat masyarakat di Kelurahan Sukadanaham sangat heterogen. Sehingga untuk mencegah potensi konflik terjadi.

“Dari 126 kelurahan Bandarlampung, saya memiliki tanggung jawab di kelurahan Sukadanaham, merupakan kampung halaman saya. Selain itu, potensi wisatawa disini juga bagus. Kita bekali masyarkat dengan perda tersebut untuk mencegah konflik trjadi,” kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik, jika konfliknya melibatkan dua kecamatan atau antar kabupaten maka rembugnya dilakukan di tingkat kecamatan dan provinsi.

“Perda ini merupakan payung hukum untuk membantu menyelsaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Penyelsaiannya berjenjang, melalui rembug pekon/ kelurahan, kecamatan, hingga antarkabupaten/kota. Tidak sampai ke meja hijau,” kata dia.

Dalam kegiatan soseper ini, Aprilliati menghadirkan dua narasumber dari akademisi Unila Fakultas Hukum Eko Rahardjo dan Advokat Alian Setiadi, babinkhabtibmas, perangkat kelurahan. Dan ratusan masyarakat kelurahan Sukadanaham.

Eko Rahardjo menyambut baik dengan adanya sosialisasi perda no 1 tahun 2016 ini. Meurutnya dengan adanya sosialisasi perda ini, bisa menjadi payung hukum masyarakat agar ketka terjadi perselisihan tidak membesar dan sampai ke mejaa hijau.

“Dengan adanya perda rembug kampung ini, kasus tindak pidana ringan bisa selesai dengan damai. Tidak sampai ke meja hijau,” kata dia.

Sementara itu, Alian  yang juga pernah menjabat sebagai Direktur LBH Bandarlampung menyebut sejak adanya perda no 1 tahun 2016 ini, mampu mencegah konflik di Lampung.

“Alhamdullilah, sejak adanya perda ini, konflik antarsuku dan kelompok masyarakat tidak sampai terjadi di Lampung,” kata dia.