APPI: Cuitan Panca Diduga Melanggar Kesusilaan dan Pelecehan Wanita

JAKARTA – Ramai di lini Masa Tweeter Pembahasan cuitan dari akun Panca66 dengan tulisan ”Paha calon wakil walikota Tangsel itu mulus banget” pada tanggal 4 September 2020, lalu cuitan tersebut di balas oleh akun Muhammad Said Didu @msaid_didu dengan kalimat “Huzzz - no. pict. Hoax”.
Akun #RepublikDagelan@panca66 diduga adalah milik Deputi Isu dan Narasi Partai Demokrat bernama Cipta Panca Laksana yang membenarkan tweet tersebut sebagaimana pemberitaan dimedia CNN Indonesia tanggal 5 September 2019, sedangkan akun Muhammad Said Didu @msaid_didu diduga adalah milik Muhammad Said Didu mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
Sebuah organisasi Advokat bernama Advokat Peduli Perempuan Indonesia (APPI) yang sangat konsern pada persoalan perempuan dan anak memberikan analisa hukumnya secara tertulis pada Senin (7/9).
APPI menegaskan pada pihak Kepolisian segera Usut tuntas hal ini dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan pada permasalahan ini karena bukan sebuah delik Aduan
Melalui Sutra Dewi Juru Bicara dari APPI menerangkan secara tertulis “cuitan tersebut diduga merupakan pelecehan terhadap wanita yang memiliki muatan pelanggaran terhadap kesusilaan sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU ITE”
“Dalam Pasal tersebut Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” urai Dewi dalam Tulisanya
Fauziah jubir lain dari APPI juga memaparkan secara tulian, selain pasal hukum diatas. Cuitan tersebut bisa dikaitkan dengan Pasal 281 KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bagi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”
“dalam pasal 281 KUHP juga diterangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan” papar Fauziah secara tertulis
Advokat Peduli Perempuan Indonesia menduga bahwa Cuitan tersebut ditujukan kepada Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan satu-satunya Bakal Calon/Calon Wakil Walikota Perempuan dalam Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.
“Kami Advokat Peduli Perempuan Indonesia (APPI) mengutuk keras setiap perbuatan yang diduga melecehkan harkat dan martabat wanita, terlebih ada unsur kekerasan seksual kepada wanita baik secara fisik maupun verbal termasuk melalui media sosial” tegas Sutra Dewi Dalam Tulisannya yang diterima redaksi Monologis.id
“APPI mensomeer secara terbuka setiap orang yang melakukan pelecehan, perbuatan asusila, serta merendahkan harkat dan martabat wanita dan APPI siap mengadvokasi seluruh wanita korban perbuatan yang tidak pantas serta melawan hukum” pungkas Dewi diakhir tulisannya