Aparatur Desa di Tanggamus Diduga 'Rampok' Upah Buruh

Aparatur Desa di Tanggamus Diduga 'Rampok' Upah Buruh
Amirrudin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Sedikitnya 39 pekerja harian pembangunan rabat di Pekon (Desa) Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuntut bayaran (upah) dari pekerjaan tahun 2019 pada aparatur pekon setempat.

Tuntutan pembayaran dari beberapa poin pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan menggunakan dana desa (DD) Tahun anggaran 2019 itu, dinyatakan dengan surat pernyataan dari perwakilan para pekerja dengan materai 6000 dan melampirkan KTP anggota pekerja yang belum dibayar.

Perwakilan pekerja, Didik Sugito mengatakan, pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 lalu itu sudah selesai dikerjakan, dan seharusnya pembayarannya sudah selesai di akhir tahun tersebut.

"Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pembayaran tersebut dari pihak aparatur pekon, padahal pekerjaan itu sudah selesai sebelum DD kuartal akhir 2019 dicairkan," katanya saat di jumpai di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Didik dan kawan-kawan mengaku merasa dirugikan dengan belum dibayarnya pekerjaan tersebut, sebab menurutnya, selain  pengerjaannya sudah selesai, juga memakai dana talangan dari mereka.

"Pekerjaan tersebut pada termin kedua dan ke tiga, janjinya akan dibayar pada pencairan DD termin ke tiga. Di sini ada tukang ojek yang mengangkut material, ada jenis pekerjaaan dengn upah harian seperti memasukkan pasir ke dalam karung dan lain-lain, jadi semua modal kami tanggung sendiri dan pekerjaan sudah kami selesaikan sesuai juknis, tapi kerugian kami itu malah seperti disepelekan oleh pihak pekon," ungkapnya.

Didik mengungkapkan, total upah pekerja yang belum dibayarkan dari anggaran DD tahun 2019 itu sebesar Rp74.015.500 dari rincian dalam pekerjaan rabat sepanjang 1200 meter dan lebar 1,05 meter.

"Biaya yang belum dikeluarkan tersebut antara lain, upah pekerja berjumlah 24 orang dengan tukang, biaya ojek mengangkut material 5 orang tukang ojek, upah memasukkan pasir ke dalam karung sebanyak 10 orang pekerja," terangnya.

Sementara Sekretaris Pekon Sukapadang, Apriadi yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Pekon, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan dalam pembayaran upah pekerja tersebut.

"Kami mengakui bahwa upah tersebut memang belum terbayarkan, dikarenakan dananya sudah habis terpakai untuk pembayaran pekerjaan lainnya," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa dirinya telah membayarkan uang sejumlah Rp29 juta kepada Hilal (Kaur Keuangan) sebelumnya, pembayaran itu ditandai dengn kwitansi bermaterai kepada Hilal.

"Waktu itu, Hilal sudah meminta uang sejumlah itu untuk membayar hutang upah pengerjaan, tapi saya tidak tahu kalau itu tidak dibayarkan ke yang bersangkutan," akunya.

Namun ketika ditanya terkait pencairan DD tahap akhir senilai Rp400 juta yang semestinya termasuk untuk pembayaran upah tersebut, Juru Tulis (Sekdes) terkesan tidak dapat menjelaskan secara rinci.

"Upah itu akan tetap kami bayarkan, tapi tunggu dipenganggaran tahun ini, sebab anggaran tahun 2019 itu sudah habis," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi ke Inspektorat Tanggamus, pihaknya mencoba berkoordinasi dengan pihak pekon untuk memastikan kebenaran dari temuan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak pekon, kapan upah para pekerja tersebut akan dibayarkan. Bahkan beberapa kali dihubungi Sekretaris Inspektorat, Pj Kakon maupun Juru Tulis (Sekretaris Desa) terkesan mengabaikan.