Aparat Gabungan di Tanggamus Bubarkan Orgen Tunggal, 23 Orang Diamankan

TANGGAMUS - Personel gabungan Polisi, TNI dan Satgas COVID-19 membubarkan paksa orgen tunggal yang menyebabkan keramaian di Pekon (Desa) Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/05) dinihari.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang dan membawa alat orgen tunggal ke Polres Tanggamus.
Oni Prasetya mengungkapkan, sebelum dibubarkan, satgas COVID-19 yang terdiri dari uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karangagung dan ketua pelaksana kegiatan guna mengimbau agar kegiatan dihentikan karena sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan imbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan COVID-19.
Karena upaya persuasif awal oleh Satgas COVID-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.
Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personel Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karangagung agar kegiatan dapat dihentikan.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib kami perintahkan personel yang sudah dikerahkan di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ungkap Oni.
Satu orang dikabarkan terluka di kepala akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tegasnya.
Oni menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karangagung oleh pemuda-pemudi setempat.
"Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, sehingga dilakukan pembubaran" jelasnya.
Oni menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.
Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Oni mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai COVID-19.
Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif.
"Pencegahan dan memutus mata rantai COVID-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama," pungkasnya.