Antisipasi Terjadinya Konflik, Dewi Nadi Sosialisasi Perda Rembug Kampung

BANDARLAMPUNG – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik dimasyarakat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2016, di Kampung Sakti Buana, Seputihbanyak, Lampung Tengah, Minggu (15/3).
Politisi PDIP ini menjelaskan, potensi terjadinya konflik di masyarakat harus diantisipasi sedini mungkin dan tidak boleh dibiarkan membesar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.
“Dengan perda tersebut, potensi terjadinya konflik harus segera diantisipasi. Dengan demikian, konflik itu tidak akan membesar sehingga tidak menimbulkan kerugian baik material maupun jiwa,” kata mantan Kepala Kampung Rama Dewa ini, Senin (16/3).
Anggota DPRD Provinsi, Dapil Lampung Tengah ini menyebut, Antisipasi potensi terjadinya konflik inilah yang menjadi landasan utama lahirnya Perda No 1 Tahun 2016, pencegahan potensi konflik dapat dilakukan melalui rembug desa jika potensi tersebut terjadi di tingkat desa. Jika konfliknya melibatkan dua kecamatan atau antar kabupaten maka rembugnya dilakukan di tingkat kecamatan dan provinsi.
“Perda ini merupakan payung hukum untuk membantu menyelsaikan masalah yang terjadi di masayarakat. Penyelsaiannya berjenjang, melalui rembug kampung, kecamatan, hingga antar kabupaten,” kata istri Anggota DPRRI Komisi VIII ini.
Dia menegaskan bahwa setiap pihak terkait wajib terlibat dalam meredam potensi konflik dan tidak boleh hanya berpangku tangan. Ada sanksi tegas bagi setiap aparat pemerintah/keamanan yang melakukan aksi pembiaran terhadap potensi terjadinya konflik.
“Sanksinya diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung merujuk pada peraturan di atasnya. Contohnya, bagi ASN, ia dapat dipecat,” kata dia.
Meskipun kampung tersebut tak pernah terjadi konflik, wakil bendahara DPD PDIP Provinsi Lampung menyebut, warga disana cukup senang dengan adanya sosialisasi perda Perda No 1 Tahun 2016 ini. Dengan begitu masyarakat bisa lebih paham untuk antisipasi jika terjadi konflik di kemudian hari.
“Masyarakat disana mengaku cukup senang dengan adanya sosper tentang rembug desa ini, dengan begitu masyarakat bisa mencegah terjadinya konflik di kemudian hari,” kata dia.
Dalam sosper tersebut, diikuti oleh kepala kampung beserta perangkat kampung dikecamatan Seputih Banyak, dihadiri 100 massa terdiri tokoh agama, pemuda. Menghadirkan narasumber Anggota DPRRI I Komang Koheri, ketua Hindu Darma Indonesia Suhendra, babinkamtibmas polsek dan koramil.
“Diharapkan massa yang hadir dalam sosper tersebut bisa memberikan pemahan kepada masayrakat lain tentang perda no 1 tahun 2016,” kata dia.