Anies Baswedan: PSBB Kembali Akan Diterapkan Di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang seperti diterapkan pada awal pandemi COVID-19. Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pihaknya menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu. Seperti di kutip dari bbc.com/Indonesia Rabu malam (9/9).
“Dengan demikian bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu, Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik." tuturnya "Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tambahnya.
Menurutnya, apabila ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung [pasien COVID-19] dan efeknya kematian akibat COVID-19 akan tinggi di Jakarta.
Anies menjelaskan langkah ini dilakukan karena penularan virus corona di Jakarta sudah masuk kondisi darurat. Hal ini ditandai kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta, angka kematian akibat virus ini serta kemampuan rumah sakit menampung pasien yang terpapar.
"Meskipun kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit kita, tapi jumlah kasus aktif di Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung untuk pelayanan rumah, baik tempat tidur atau ICU." Beber Anies
"Jadi, dari tiga data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," paparnya. Keputusan penerapan kembali PSBB ini, menurutnya, berdasarkan kesimpulan dari rapat Gugus tugas penanganan COVID-19 DKI Jakarta pada Rabu sore (9/9).
Meski secara angka kematian di Jakarta hanya 2,7% yang masih dibawah angka kematian nasional yang 4,1% dan global yang berkisar 3,3%. Namun total absolute Nominal di Jakarta bertambah terus secara trend. "Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," ujarnya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020, kata Anies.
Kegiatan perkantoran non esensial harus dilaksanakan dari rumah
"Prinsipnya aturan ini mulai berlaku Senin 14 September, semua kegiatan perkantoran yang non esensial/penting harus dilaksanakan kegiatan dari rumah," ungkapnya.
Anies menekankan, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan.
"Kegiatannya jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran [non esensial] di gedungnya, yang tidak diizinkan untuk beroperasi” jelas Anies
"Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, lebih dikurangi," paparnya. Pemprov Jakarta akan terus mengevaluasi ulang perkantoran yang selama ini sudah diberikan izin berkegiatan.
Seluruh tempat hiburan akan ditutup
Dalam jumpa persnya, Anies menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan akan ditutup.
“Kegiatan yang dikelola Pemprov DKI akan ditutup, seperti [kebun binatang] Ragunan, Ancol, Monas, dan taman-taman kota. kemudian kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah, seperti yang sudah berlangsung selama ini," tambahnya.
Rumah makan boleh beroperasi, tapi tidak boleh makan di lokasi.
Lebih lanjut Anies mengungkapkan terkait kegiatan usaha makanan, seperti rumah makan, kafe atau restoran diperbolehkan untuk tetap beroperasi namun tidak dibolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.