Angka Kematian Tinggi, LBH Bandar Lampung Minta Pemprov Evaluasi Penanganan COVID-19

BANDARLAMPUNG - Tingkat penyebaran COVID-19 di Lampung mengalami tren peningkatan yang cukup tajam dengan beberapa daerah masuk kedalam kategori zona merah hingga oranye yang berkelindan dengan tingkat kematian akibat COVID-19 yang paling tinggi nomor 2 dengan angka kematian atau fatality rate 5.3 persen, sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,7 persen angka kematian per 22 Juni 2021.
“Namun permasalahan COVID-19 bukan hanya mengenai virusnya yang mematikan namun juga mengenai penanganannya yang harus transparan kepada publik,” ungkap Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, & Budaya LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan pers, Kamis (24/06).
Dia menyebut, keterbukaan maupun pencatatan data atau informasi dalam penanganan COVID-19 di Lampung keberadaannya penting untuk penerapan epidemiologi, sehingga proses penyebarannya dapat efektif ditekan. Data merupakan instrumen penting dalam melacak penyebaran penyakit.
“Setidaknya informasi tentang riwayat pasien bagi petugas surveilans, bermanfaat untuk melakukan pelacakan orang-orang berpotensi terjangkit dan tempat-tempat yang pernah dikunjungi orang yang positif terjangkit,” kata dia.
Informasi lain yang seharusnya dapat mudah diakses oleh masyarakat seperti data kesiapan rumah sakit, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat tes, jumlah Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemi, sampai dengan daerah-daerah atau wilayah yang menjadi zona oranye hingga zona merah penyebaran COVID-19.
LBH Bandar Lampung menilai penerapan PPKM Mikro oleh Pemprov Lampung kurang transparan dan keterbukaan terkait zona dan wilayah antarkecamatan yang satu dengan yang lain maupun desa yang satu dengan yang lain mulai dari cara penanganan, skema, hingga posko yang untuk penanganan penyebaran COVID-19.
“Bahkan pascaberakhirnya PPKM Mikro justru penyebaran dan tingkat kematian akibat COVID-19 semakin meningkat. Sehingga kebijakan tersebut perlu dievaluasi kembali, khususnya terkait keterbukaan informasi kepada publik,” kata Sumaindra.
Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Kesehatan membenarkan jika angka kematian COVID-19 di Lampung cukup tinggi dan rata-rata yang meninggal adalah lansia dengan penyakit bawaan (komorbid), pasien yang datang kerumah sakit karena komorbid tersebut kemudian dilakukan swab dan diketahui positif COVID-19.
“LBH Bandar Lampung meminta Pemprov Lampung untuk bertindak cepat dan tanggap dalam upaya menurunkan angka kematian yang akibat COVID-19. Karena berdasarkan Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 Pasal 85 ayat (2) Pemprov dapat melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi secara berkala. Selanjutnya para pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dan audit anggaran penanganan COVID-19 di rumah sakit yang melakukan pelayanan pasien COVID-19,” pungkasnya.