Anggota DPRD Lampung: Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Waykanan

Anggota DPRD Lampung: Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Waykanan
Deni Ribowo (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG -  Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo menyoroti tindakan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Waykanan.

Dia meminta penegak hukum yang menangani kasus ini harus adil dan hukuman yang diberikan juga setimpal dengan apa yang dilakukannya.

"Saya dan Anggota Komisi V DPRD Lampung prihatin dan sebagai sinyal kepada penegak hukum bahwa kita  harus menegakkan hukum ini  dengan baik dan berjalan lancar adil sehingga pelakunya bisa diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," katanya, Selasa (23/02).

Ia menilai hukuman yang harus diberikan ke pelaku pencabulan yakni kebiri kimia guna memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku kan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Waykanan, saya meminta pelaku diberi hukuman yang berat yakni kebiri kimia guna memberikan efek jera bagi masyarakat  yang coba-coba untuk merenggut masa depan anak di bawah umur," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negarabatin Iptu Sundoro, mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat ke pihak Kapolsek sehingga pelaku bisa cepat teridentifikasi.

"Terutama terimakasih kepada masyarakat termasuk dukungan dan partisipasi masyarakat sehingga pihak kepolisian bisa dengan cepat menangkap pelaku serta bisa teridentifikasi  dengan mudah, kemudian untuk masyarakat tetap tenang karena proses hukum sedang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya diketahui Warsito (40) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.