Anggota DPRA Sambut Baik Pencabutan Jam Malam di Aceh

BANDA ACEH-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Irwan Djohan menyambut baik pencabutan pemberlakuan jam malam di Aceh.
Dia berharap rakyat kecil kembali bisa mencari rezeki untuk bisa bertahan hidup di tengah wabah covid-19.
“Alhamdulillah peraturan jam malam sudah dicabut. Tapi ini bukan berarti virus sudah hilang dari Aceh. Jangan sampai ada yang salah mengartikan demikian,” kata politisi Partai Nasdem itu, dikutip dari laman media sosial pribadinya, Sabtu (04/04) malam.
Dia menegaskan pencabutan pemberlakuan jam malam di Aceh bukan berarti masyarakat boleh berkumpul-kumpul lagi dan membuat keramaian seperti biasa.
“Virus masih berada di sekeliling kita. Jadi semuanya harus tetap waspada tingkat tinggi,” tegasnya.
Dia meminta bagi warga yang harus keluar rumah untuk membeli kebutuhan seperti makanan, minuman dan kebutuhan lainnya, segera pulang, jangan keluyuran.
“Bagi yang hobi ngopi, minum kopinya bukan di warung, tapi bawa pulang ke rumah,” kata dia.
Dia mengingatkan, sesampai di rumah, jangan sentuh apapun dulu, anak, istri atau suami, benda apapun. Tetapi harus segera ganti baju dan bersihkan diri.
Menurutnya, imbauan pemerintah untuk memperbanyak waktu di rumah tetap berlaku.
“Hanya keluar rumah apabila memang untuk mencari rezeki, atau untuk sesuatu yang sangat penting. Bukan untuk ngopi-ngopi,” kata dia.
Irwan berharap Pemerintah Aceh dapat segera menghentikan, atau minimal memperketat semua transportasi yang masuk ke Aceh, baik melalui jalur udara, laut dan darat. Serta menyediakan fasilitas karantina massal, baik untuk level provinsi, atau per kabupaten / kota.
“Semua orang yang baru masuk ke Aceh dari luar daerah, harus ditetapkan sebagai ODP, dan wajib di karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dibolehkan pulang ke rumah, bertemu dengan keluarga, atau berbaur dengan masyarakat,” ungkapnya.
Semua ODP, apalagi PDP tidak boleh lagi melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Dan pemerintah harus membiayai semua kebutuhan para ODP yang sedang di karantina, baik makanan, vitamin, dsb.
“Fasilitas karantina massal ini harus diawasi 24 jam oleh aparat keamanan dan tenaga medis,” kata dia.