Anak Berhak Dapatkan Perlindungan dari Semua Pihak

KOTA TANGERANG – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten memberikan penyuluhan tentang perlindungan anak di Aula SMA PGRI 109 Tangerang, Rabu (1/3/2023).

Kegiatan yang diadakan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dihadiri narasumber Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari bersama Penyuluh Hukum Muda Puput Meilani serta diikuti para pelajar SMA/SMK di Kota Tangerang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Perlindungan Anak itu sendiri, kata Puput Meilani, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lalu, siapakah yang harus berperan serta dalam upaya perlindungan terhadap Anak? Puput Meilani bilang, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali-lah yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,dan sejahtera,” pungkasnya.