Anak Berhak Dapatkan Perlindungan dari Semua Pihak
KOTA TANGERANG – Penyuluh
Hukum Kanwil Kemenkumham Banten memberikan penyuluhan tentang perlindungan anak
di Aula SMA PGRI 109 Tangerang, Rabu (1/3/2023).
Kegiatan yang diadakan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dihadiri
narasumber Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari bersama Penyuluh Hukum Muda Puput
Meilani serta diikuti para pelajar SMA/SMK di Kota Tangerang.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
disebutkan bahwa Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus
sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang
mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Perlindungan Anak itu sendiri, kata Puput Meilani, adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Lalu, siapakah yang harus berperan serta dalam upaya
perlindungan terhadap Anak? Puput Meilani bilang, Negara, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali-lah yang
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia,dan sejahtera,†pungkasnya.