AMAK Pertanyakan Langkah BPOM Berikan Izin Kepada PT BEM

AMAK Pertanyakan Langkah BPOM Berikan Izin Kepada PT BEM
Koordinator AMAK, Daeng Asran

SEMARANG - Langkah Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) menerbitkan izin atas produk minyak telon Nyonya Meneer PT Bhumi Empon Mustika (BEM), menuai kritik dari Aliansi Mahasiswa Anti Kartel (AMAK).

Kewenangan BPOM untuk Memberikan Ijin terhadap produk tersebut terindikasi terjadi kecurangan dan praktik yang tidak benar. "Nyonja Meneer kan masih sengketa, tetapi BPOM dengan mudahnya memberikan izin," ungkap koordinator AMAK, Daeng Asran, melalui rilis yang diterima monologis.id, Senin (04/05).

Klaim sepihak tersebut, akhirnya menimbulkan polemik sendiri di level konsumen dan merupakan blunder yang semestinya BPOM harus bijaksana dan bertanggung jawab.

"BPOM semestinya berani bertanggung jawab dan segera membuat Klarikasi kecuali dugaan kami benar. Maka wajar saja BPOM acuh terhadap Isu ini,” imbuhnya.

AMAK juga menduga perselingkuhan BPOM dan PT BEM semakin  menunjukkan bahwa Lembaga negara ini tidak memiliki kredibilitas. Pasalnya, masih banyak produk industri rumahan yang belum terbit izin edarnya dari BPOM sehingga menghambat perkembangan industri kecil, khususnya UMKM.

“Belum lagi proses administrasi yang berbelit-belit dan birokratis yang menghabiskan banyak energi, waktu, dan materi, serta kerugian bagi pelaku usaha kecil. Sangat banyak  produk makanan dan obat-obatan tradisional yang di produksi oleh pelaku usaha kecil yang pada akhirnya gulung tikar karena ulah BPOM. Lain halnya jika industri raksasa yang dimotori asing, segala proses di atas akan segera selesai hanya dengan sekali kedipan mata,” kata Asran.

Terpisah, pihak BPOM Semarang membenarkan bahwa telah menerbitkan izin edar kepada PT BEM yang sebelumnya mendaftrakan produk minyak telon. "Iya benar, surat ijin atas nama minyak telon Nyonya Meneer atas PT Bhumi Empon Mustika," jelas Cendikia Muwarni melalui WhatsApp.

Direktur registrasi obat tradisional, suplemen, kesehatan dan kosmetik BPOM menambahkan, pemberian izin merupakan cara memastikan obat yang dipasarkan telah memenuhi syarat yang berlaku "Produk PT BEM telah memenuhi prasyat". Akan tetapi saat ditanya menganai alasan mengapa produk yang masih sengketa bisa mendapatkan izin, pihak BPOM tidak memberikan tanggapan.