Alat Uji Tera di Disperindag Tulangbawang Barat Mubazir

Alat Uji Tera di Disperindag Tulangbawang Barat Mubazir
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Tulangbawang Barat, Eka Saputra (Foto: Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Alat ukur timbangan (Metrologi Legal) atau Uji Tera milik Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mubazir lantaran ketiadaan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dari pantauan monologis.id, pengadaan alat Metrologi yang diserap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 lalu, sebesar Rp114.950.000 itu masih tersimpan didalam ruangan Kantor Diskoperindag setempat.

Kepala Bidang Perdagangan Eka Saputra mendampingi Kepala Diskoperindag Tulangbawang Barat mengatakan, pengadaan alat yang dilakukan pada 12 November 2020 lalu melalui rekanan dari Semarang, tidak pernah digunakan karena beberapa kendala.

"Kita memang memiliki alat uji tera tapi tidak bisa digunakan karena terkendala belum adanya dasar aturan atau regulasi berupa Perbup untuk pelaksanaan. Kemudian SDM, juga anggaran yang terbatas," katanya, Rabu (25/08).

Kata dia, saat ini kita masih memproses regulasinya, dan ditargetkan selesai pada tahun ini. Namun, untuk penggunaan alat-alat tersebut kemungkinan baru dapat digunakan pada tahun 2022 mendatang, sebab SDM dan anggaran sama sekali belum siap.

"Alat uji tera itu harus kita lakukan terlebih dahulu registrasi meskipun tidak pernah digunakan, karena setiap tahun sejak pengadaan, harus dinilai kembali kelayakan alat-alat tersebut, dan itu memerlukan anggaran," kilahnya.

Karenanya, kata dia, Diskoperindag Tulangbawang Barat telah melakukan usulan ke Pemerintah Pusat untuk meminta bantuan pengadaan Laboratorium tempat penyimpanan alat Metrologi yang layak, alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP), pembentukan Unit Metrologi Legal (UML) atau UPT Kemetrologian, serta pelatihan SDM bidang Kemetrologian.

"Untuk APBD, kita akan masukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2022 terkait kegiatan pengadaan itu, terutama anggaran registrasi ulang dan biaya akomodasi kegiatan. Sejauh ini kita baru hanya ada 1 SDM yang membidangi Tera tersebut, dan masih membutuhkan setidaknya 2 lagi, yakni sebagai pengawas dan montir," jelasnya.

Diketahui, alat-alat Metrologi yang telah dimiliki Tulangbawang Barat yakni, Bejana Ukur untuk SPBU 1 Unit, Anak Timbangan kelas M2 Besi (Kapasitas 1 Kg, 2 Kg, 5 Kg, 10 Kg, dan 20 Kg) 2 Unit, Anak Timbangan Bidur Kelas M2 Besi (Kapasitas 20 Kg) 25 Unit, Anak Timbangan Kelas M2 Kuningan (Kapasitas 500 gram, 1 Kg, 2 Kg, 5 Kg) 1 Set, Anak Timbangan Remidi Kelas M2 Kuningan (Kapasitas 1 Mg – 1 Kg) 2 Set, Landasan Cap Tanda Tera 1 Set, Tang Segel 1 Unit, Anak Timbangan Kelas M1 Stainless steel (Kapasitas 1 Mg – 1 Kg) 1 Set, Anak Timbangan Kelas M1 Stainless steel (Kapasitas 2 Kg) 2 Unit, Anak Timbangan Kelas M1 Stainless steel (Kapasitas 5 Kg) 2 Unit, dan Anak Timbangan Kelas M1 Stainless steel (Kapasitas 10 Kg) 1 Unit.

"Melihat alat-alat Metrologi yang dimiliki itu, akan digunakan untuk melakukan pengecekan kelayakan timbangan-timbangan di pasar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan lapak," paparnya.

Pengecekan alat timbang tersebut penting, untuk melihat kelayakan, kebenaran, penyalahgunaan alat ukur, dan guna terhindar dari kerugian saat bertransaksi Pedagang dan Pembeli. Sementara bagi tempat-tempat yang sudah di cek alat Timbangnya akan diberikan SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan/Penimbangan) untuk jangka waktu 1 tahun, karena setelah habis masa SKHP akan kembali dilakukan pengecekan atau pengukuran kembali.

"Selama ini jika ingin melakukan peneraan kita masih bekerja sama dengan Kabupaten Tulangbawang dan Kota Madya," tutupnya.