Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten

Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten
Foto: Istimewa

SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Banten Periode 2023-2025.

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 300.1.6/Kep.29-Huk/2024.

“Satu hal yang sangat strategis dan perlu kita pahami bahwa kita adalah bangsa yang menjunjung tinggi HAM, dan Provinsi Banten mengedepankan hal itu dalam segala aspek pada melaksanakan tugas pelayanan,” ujar Al Muktabar di Aula Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Rabu (3/4/2024).

Dalam pelaksanaan HAM agenda yang dipadankan berhubungan dengan bisnis. Al. Muktabar menyebut bisnis merupakan sistem perputaran ekonomi yang didalamnya perlu didasarkan pada Hak Asasi Manusia.

Melalui Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM inilah Al Muktabar mengharapkan penegakan Hak Asasi Manusia dalam dunis bisnis semakin ditingkatkan.

“Gugus Tugas yang dikukuhkan diharapkan akan dengan semangat untuk menjalankan tugasnya sehingga akan mempercepat kesejahteraan bersama, khususnya bagi masyarakat di Wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Direktur Hak Asasi Manusia yang diwakiliki Direktur Kerja Sama HAM Harmiati dalam sambutannya menyebut Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini memiliki empat tugas pokok.

“Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dibentuk untuk bertugas Menyusun rencana kerja mengenai bisnis dan HAM di Provinsi Banten, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi Bisnis dan HAM di Wilayah Provinsi Banten, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional bisnis dan HAM, dan melaporkan hasil pelaksaan Aksi Bisnis dan HAM,” jelasnya.

Gugus Tugas yang dikukuhkan terdiri dari tiga kelompok kerja, Kelompok I bertugas untuk peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi Bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan, Kelompok II bertugas untuk pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM, dan kelompok III untuk penguatan mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.