Ahmad Muslimin Keluhkan Biaya Materai Dukungan Balonkada Perseorangan Capai 5 Miliar

BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mewajibkan satu formulir model B.1-KWK perseorangan di tempel 1 materai.
Bakal calon Gubernur Lampung jalur independen, Ahmad Muslimin, mengeluhkan keputusan tersebut. Menurutnya, jika satu formulir B.1-KWK ditempel 1 materai, maka kebutuhan untuk 500 ribu dukungan bisa mencapai Rp5 Miliar.
“Itu jika materai dibeli di kantor pos dengan asumsi 1 materai seharga Rp10 ribu. Namun, karena pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan dilaksanakan pada 8 sampai 12 Mei 2024 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama, terpaksa membeli materai di eceran dengan harga Rp12 ribu sehingga total mencapai Rp6 miliar,” kata Ahmad Muslimin, Sabtu (11/5/2024).
Aturan tersebut kata Ahmad Muslimin memberatkan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
“Serta mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung diusung oleh rakyat,” kata dia.
Selain itu, ada aturan tentang pengirisn nomor handphone dan email pada formulir B.1-KWK. Sedangkan, kata dia, tidak semua rakyat punya email dan handphone.
Ahmad Muslimin meminta aturan tersebut dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan.
“Karena saya pada 2015 silam mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat ditempel materai,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Jumat (10/5/2024) lalu, bakal pasangan calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dari jalur perseorangan atau independen, Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar, mengajukan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan ke KPU Provinsi Lampung.