Ada Pemotongan BLT BBM, Warga Mesuji Diimbau Lapor APH

MESUJI – Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Lampung, mengimbau masyarakat melapor ke aparat penegak hukum (APH) bila mengetahui adanya pemotongan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun bantuan sosial lainnya.
“Jika ada oknum yang memotong dana bantuan segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Subiyantoro mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji Prasetyo Yura, Senin (19/9/2022).
Agar tidak terjadi pemotongan BLT BBM, Dinas Sosial Mesuji melakukan koordinasi dengan Kantor Pos Cabang Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
“Kita koordinasi dengan kantor pos untuk menyampaikan edaran Sekertaris daerah (Sekda) terkait sosialisasi penyaluran BLT BBM maupun bantuan sosial lainnya,” kata dia.
Subaiyantoro menjelaskan, sesuai petunjuk Pj Bupati Mesuji Sulpakar melalui Kepala Dinas Sosial untuk mengkonfirmasi ke kantor Pos sebagai leading sektor penyaluran BLT BBM bahwa sebelum membagikan BLT BBM harus sudah mensosialisasikan ke desa sesuai aturan kementerian sosial.
Adapun isi surat edaran tersebut, camat diminta mengawasi penyaluran BLT BBM dan bansos sembako sesuai aturan yang berlaku.
“Camat harus memerintahkan kepala desa untuk membantu proses penyaluran oleh kantor pos setempat sesuai dengan waktu penyaluran yang sudah ditentukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Subiyantoro.
Lalu, pembayaran BLT BBM dilakukan untuk periode September—Oktober dibayarkan dua bulan sekaligus sebesar Rp300 ribu dan bansos sembako Rp200 ribu dengan total Rp500 ribu
“Kami fokus membantu menjelaskan kepada pemerintah desa dan masyarakat bahwa BLT BBM tidak boleh ada pemotongan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pos Cabang Brabasan Endang menyatakan siap membantu menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada pemerintah desa.
“Kita akan lebih tegas lagi bahwa BLT BBM maupun bansos lainnya tidak boleh ada pemotongan dengan dalih apapun,” pungkasnya.