74 Persen Anak di Bandarlampung Telah Miliki KIA
BANDARLAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Bandarlampung mencatat 74% anak di kota ini telah memiliki Kartu
Identitas Anak (KIA) pada Januari 2023.
"Jadi, sekitar 26% lagi yang belum memiliki KIA. Kami terus
bekerja sama dengan dinas pendidikan, kecamatan, kelurahan, dan beberapa lembaga anak untuk
mengumpulkan persyaratan dan kepemilikan K?A," terang Kepala Disducapil Kota
Bandarlampung Febriana ditemui usai peresmian Taman Kuliner UMKM Siger Sukaraja,
Rabu (18/1/2023).
Dia menjelaskan, sepanjang 2022, Disdukcapil Kota
Bandarlampung telah mencetak 226.667 atau 69,97% KIA.
Sementara, berdasarkan data Disdukcapil, total warga Bandarlampung
berumur 0-17 tahun berjumlah 323 ribu jiwa.
"Penduduk Kota Bandarlampung saat ini sebanyak 1.920.066
jiwa. Total wajib KTP-nya 767.168 jiwa. Sekitar 300 ribu sekian anak yang wajib
K?A totalnya dari jumlah penduduk," kata Febriana.
Ia menjelaskan KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum,
hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi
bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
"KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan
pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan
transportasi," terangnya.
Terakhir ia menyampaikan kepada masyarakat Kota Bandarlampung
jika pelayanan kependudukan itu bisa dilaksanakan tiga tempat, di antaranya;
Disdukcapil, kantor kecamatan dan jalur online.