649 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah ke PTA

BANDARLAMPUNG – 649 pasangan anak dibawah umur di Lampung mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada 2022 lalu.
Panitera muda hukum PTA Bandarlampung Ahmad Syahab
mengungkapkan, angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada 2021 tercatat ada 708 perkara dan 2023 menjadi
649 perkara," ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).
Ahmad Syahab mengungkapkan pengajuan terbanyak terjadi di Lampung
Tengah.
“Tercatat di PTA Gunungsugih paling banyak mengajukan dispensasi
menikah yakni 174 perkara.Disusul Krui 80 perkara," kata dia.
Penyebab terjadinya dispensasi menikah. Ahmad Syahab
menjelaskan, karena pergaulan bebas (hubungan keintiman di luar nikah), dan
juga akibat perubahan Undang-undang Perkawinan nomor 174.
"Penyebabnya inikan begitu banyak. Salah satunya pergaulan
bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan nomor 174. Yang
tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan
dan laki-laki 19 tahun," jelasnya.
Untuk solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan, pihaknya bekerjasama
dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah daerah untuk
melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.
"Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu ini bergandeng
dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan
SMA resiko pernikahan dibawah umur," tandasnya.
Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di
tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Lampung. Dengan rincian; Tanjungkarang
38 perkara, Metro 15 perkara, Kalianda 64
perkara, Gunungsugih 174 perkara.
Lalu Tanggamus 21 perkara, Kotabumi 70 perkara, Krui 80
perkara, Menggala 45 perkara, Blambanganumpu 34 perkara, Gedongtataan 20
perkara, Pringsewu 25 perkara, Mesuji 2 perkara, Tulangbawang Tengah 0 perkara,
dan Sukadana 61 perkara.