649 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah ke PTA

649 Pasangan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah ke PTA
Panitera muda hukum PTA Bandarlampung Ahmad Syahab | Foto: Chicha Lestari/monologis.id

BANDARLAMPUNG – 649 pasangan anak dibawah umur di Lampung mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada 2022 lalu.

Panitera muda hukum PTA Bandarlampung Ahmad Syahab mengungkapkan, angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2021 tercatat ada 708 perkara dan 2023 menjadi 649 perkara," ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).

Ahmad Syahab mengungkapkan pengajuan terbanyak terjadi di Lampung Tengah.

“Tercatat di PTA Gunungsugih paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara.Disusul Krui 80 perkara," kata dia.

Penyebab terjadinya dispensasi menikah. Ahmad Syahab menjelaskan, karena pergaulan bebas (hubungan keintiman di luar nikah), dan juga akibat perubahan Undang-undang Perkawinan nomor 174.

"Penyebabnya inikan begitu banyak. Salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun," jelasnya.

Untuk solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah daerah untuk melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.

"Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu ini bergandeng dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan SMA resiko pernikahan dibawah umur," tandasnya.

Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 pengadilan agama se-Lampung. Dengan rincian; Tanjungkarang 38 perkara,  Metro 15 perkara, Kalianda 64 perkara,  Gunungsugih 174 perkara.

Lalu Tanggamus 21 perkara, Kotabumi 70 perkara, Krui 80 perkara, Menggala 45 perkara, Blambanganumpu 34 perkara, Gedongtataan 20 perkara, Pringsewu 25 perkara, Mesuji 2 perkara, Tulangbawang Tengah 0 perkara, dan Sukadana 61 perkara.