61 Pekerja di Bandarlampung tak Diberi Pesangon

61 Pekerja di Bandarlampung tak Diberi Pesangon
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandarlampung | Hardiansyah Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatatat telah menerima 61 laporan pekerja yang tidak diberi pesangon oleh perusahaan.

Laporan para pekerja itu diterima Disnaker sejak awal Januari hingga November 2024.

Kabid Hubungan Industrial Hardiansyah mengatakan, laporan yang terdata  dilayangkan ke 21 perusahaan di Bandarlampung.

"Untuk 2023 terdapat  93 orang tenaga kerja yang melapor itu dari 39 perusahaan," kata Hardiansyah, Jumat (22-11-2024).

Ia menambahkan, dari laporan 61 pekerja pada tahun ini terdapat  20 pekerja dari 12 perusahaan yang menemui kesepakatan. Yakni, terdapat perjanjian bersama dan kesepakatan antarkedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah.

"Terdapat  beberapa tahapan mediasi yang dilakukan guna  menangani permasalahan antara pekerja dan perusahaan. Para pekerja harus melapor ke Disnaker untuk dibuatkan tanda terima bahwa mereka sudah melapor ke kantor," ujarnya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak guna melakukan mediasi dengan pihak ketiga atau mediator.

Pertama, Disnaker akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Kedua, baru dilakukan mediasi. Dan ketiga, mediasi final apabila mediasi kedua tidak menemukan hasil .

"Jika sampai tahap akhir masih tidak ada kesepakatan , pihaknya akan membuatkan anjuran yang langsung diarahkan ke PHI," pungkasnya.