60 Persen Desa dan OPD Jadi Objek Pemeriksaan Inspektorat Tulangbawang Barat

60 Persen Desa dan OPD Jadi Objek Pemeriksaan Inspektorat Tulangbawang Barat
Sekretaris Inspektorat Tulangbawang Barat, Iwansyah (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Sebanyak 60 persen tiyuh (desa) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulangbawang Barat, Lampung menjadi objek pemeriksaan (obrik) yang dilakukan inspektorat.

“Adapun yang masuk dalam pemeriksaan yaitu, tiyuh, OPD, SD, SMP, Puskesmas serta Postu,” Hal kata Sekretaris Inspektorat Tulangbawang Barat, Iwansyah, saat di konfirmasi monologis.id di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Menurut Iwansyah pemeriksaan ini terkait dengan  kinerja, ketaatan dari kepala tiyuh maupun OPD dalam hal pengelolaan  dana desa (DD), manajemen aparatur tiyuh serta anggaran lainnya.

“Adapun mekanisme dalam  pemeriksaan dilakukan 3 kali dalam 1 tahun. Hal ini tentu sesuai dengan porsi dari Inspektorat sendiri yaitu, pengawasan dan pembinaan,” kata dia.

Iwansyah menjelaskan, seandainya pada triwulan pertama ditemukan ada penyimpangan, maka Irban akan turun dan membuat LHP, kemudian diberikan waktu selama 2 Minggu untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kekurangan yang telah ditentukan.

“Apabila dalam waktu yang telah kita berikan tidak selesai maka kita akan menerbitkan Naskah Hasil Penemuan (NHP) selanjutnya kita akan memberikan waktu kembali selama 60 hari untuk mereka mengembalikan apa yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar dia.

Lanjut Iwan, bagi tiyuh dan OPD yang tidak jadi obrik, tetap dilakukan monitoring dan bentuk LHP nya sama saja dengan tiyuh dan OPD yang menjadi obrik.