580 Randis di Tulangbawang Barat Tak Bayar Pajak

TULANGBAWANG BARAT - Sebanyak 580 kendaraan dinas (randis) baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat diduga tidak membayar pajak.
Hal tersebut bertentangan dengan imbauan Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad kepada masyarakat agar sadar dan mentaati pembayaran pajak dengan tepat waktu.
Sekretaris BPKAD Tulangbawang Barat Mukmin mengatakan, pajak kendaraan dinas merupakan kewenangan pengguna barang masing-masing dalam hal ini kepala OPD.
“Setiap tahun selalu kita alokasi untuk pembayaran pajak randis dan telah kita realisasikan ke OPD masing-masing,” kata Mukin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).
Sejauh ini kata dia, BPKAD tidak ada kewenangan membayar pajak kendaraan. “Terkait apakah dibayarkan atau tidak kita tidak mengetahui hal tersebut. Selain Itu memang kita tidak memiliki hak dalam menggunakan barang dan wewenang dalam hal perawatan, itu semua menjadi hak sepenuhnya bagi pengguna barang masing-masing," kata dia.
Menurutnya, BPKAD berharap pembayaran pajak randis bisa dilakukan melalui satu pintu agar tertib administrasi. “Itu pun kalau diperbolehkan," ujarnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Penghapusan BMD Siregar membenarkan terdapat kendaraan nunggak pajak, tetapi dirinya tidak mengketahui secara rinci kendaraan tersebut karena catatannya terdapat di Samsat.
"Total kendaraan dinas roda empat kita ada sekitar 180 kendaraan, dan roda dua 400 kendaraan. Dan sejauh ini, memang tidak pernah ada laporan pembayaran pajak dari para pemakai kendaraan itu sendiri, sehingga kami tidak pernah tahu dan tidak tercatat di kami berapa jumlah yang nunggak pajak, sebagian atau seluruhnya," paparnya.
Kata dia, problem tersebut harus segera diatasi, karena menyangkut hak dan kewajiban. “Oleh karenanya kami bersama APIP dalam hal ini Inspektorat akan bersama-sama dapat mengawasi masalah pajak kendaraan dinas di Tulangbawang Barat agar dapat lebih tertib lagi,” kata dia.
"Dan ini perlu kerjasama pengguna anggaran, dan juga harapkan setelah pembayaran pajak agar bisa di fotocopy tanda buktinya dan diberikan ke BPKAD, agar dapat tercatat. Bahkan, jika memang masalah ini tidak bisa ditangani, maka kami harap lebih baik pembayaran pajak kendaraan dinas satu pintu saja di BPKAD agar dapat tertib administrasinya," pungkasnya.