41 Pelanggar Prokes di Pringsewu Dihukum Push Up

41 Pelanggar Prokes di Pringsewu Dihukum Push Up
Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU – Sejumlah pengendara yang kedapatan tidak memakai masker harus menjalani hukuman push up pada operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP di Jl. Jend. Sudirman Pringsewu, Rabu (16/09)

Dari pantauan dilapangan, petugas gabungan terlihat memberhentikan dan memeriksa satu persatu baik kendarann roda dua, roda empat atau lebih yang melintas di seputar Tugu Bambu Pringsewu.

Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi, saksi yang diberikan berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Kabag Ops AKP Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi petugas gabungan telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar. sanksi ini sendiri mengacu kepada Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020.

“Sanksi yang kami berikan itu sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 pasal 18, sanksi berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” ucap Martono.

Dia mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut.

“Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang kami gelar hari,” terangnya

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.