40 Pondasi Tiang Pancang Pasar Pulungkencana Diduga Tidak Sesuai Standar Konstruksi

TULANGBAWANG BARAT - Hasil uji laboratorium Universitas Lampung (Unila) menyatakan sebanyak 40 pondasi tiang pancang atau bored pile pembangunan pasar Pulungkencana, Tulangbawang Barat, diduga tidak sesuai standar konstruksi.
"Berdasar data, sekitar 40 bored pile setelah uji Lab dinyatakan tidak masuk oleh Unila. Dan uji Lab tersebut diambil dari mutu betonnya, itu di review oleh MK (Manajemen Kontruksi) diterima atau tidak, " ungkap Bidang Administrasi MK Ikhsan Akbar.
Ikhsan mempertanyakan kenapa pekerjaan tersebut masih diteruskan padahal spek tidak masuk.
“Sementara soal semua penagihan itu berdasar progres bukan kurva, terkait penambahan pemasangan baja di atap bangunan pihaknya tidak tahu menahu, namun tim kami mengetahui sedikit bahwa baja itu terpasang karena menurut MK ada kegagalan struktur, di bored pile nya,” kata Ikhsan.
"Pastinya mutu kualitas beton itu banyak spek yang tidak masuk, seharusnya menggunakan beton K250, artinya semua beton baik di bored pile, kolom di ringbal di atap semua itu harus K250," jelasnya.
Dia melanjutkan, hasil uji lab Unila atas surat permintaan PT Brantas Abipraya itu banyak spek yang tidak masuk, kemudian pelaksanaan pengerjaan bored pile itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Seperti pengecoran pada saat lokasi masih berlumpur, termasuk casing bored pile cuma 4 meter sementara yang seharusnya 8-10 meter. Nah itu menjadi faktor penyebab masalah pada bored Pile tersebut,” kata dia.
"SP itu ada, SP 1 dan 2. Makanya waktu itu marahlah kakak saya Andi Hamit, karena ini persoalan nyawa, dan kakinya sudah salah, makanya waktu itu pekerjaan sempat berhenti akibat hasil uji lab bored pile tidak masuk." Paparnya.
Lanjut dia, pertanyaannya mengapa sekarang ada pekerjaan baja berat di atap bangunan, alasan Rihmi selaku PPTK itu untuk perbaikan dan perkuatan, kami yakin perkuatan itu pasti ada kesalahan pekerjaan konstruksi hingga pengurangan mutu.
"Salahnya lagi baja berat itu Anggarannya dari mana, karena itu tidak pernah ada di RAP dan tidak pernah di adendum oleh manajemen konstruksi," tegasnya.
“Kemudian Pemda pernah bekerjasama dengan UBL untuk mereview pekerjaan itu, namun sepengetahuan kami UBL tidak boleh mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan pekerjaan teknis seperti itu dan tidak etis, kecuali UNILA yang melakukan uji. Volume gedung itu dari awal perencanaan sudah salah, bahkan itu sempat ada pengurangan makanya di review hingga perencanaan ulang," pungkasnya.