3 Satpam dan 4 Warga Ditahan Polisi Pascabentrok PT HIM

3 Satpam dan 4 Warga Ditahan Polisi Pascabentrok PT HIM
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Pascabentrok berdarah antara masyarakat adat lima keturunan Bandardewa dengan satuan pengamanan PT Huma Indah Mekar (HIM), Polisi menahan tiga orang satpam perusahaan tersebut karena diduga melakukan penganiayaan.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina membenarkan penahanan tersebut.

“Ketiganya yakni ARD, TD dan AND,” kata Fredy, Minggu (6/3/2022).

Selain itu, personel gabungan Satreskrim Polres Tulangbawang Barat dan Tekab 308 Polda Lampung juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan kebun karet milik PT HIM .

“Ada 4 orang. Diantaranya AM, RD, ART dan JR. Mereka dari masyarakat adat lima keturunan Bandardewa,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, para terduga pengrusakan tersebut ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Polda Lampung. “Sedangkan untuk pelaku lainya yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet berdasarkan keterangan saksi-saksi masih dalam pengejaran dan pencarian oleh tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dan Polda Lampung," tuturnya.

Para terduga pelaku pengrusakan tersebut dijerat pasal 170 atau 406  KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dijerat Pasal 351 atau 170  KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun.