3 Pengepul Judi Togel di Pringsewu Diringkus Polisi

3 Pengepul Judi Togel di Pringsewu Diringkus Polisi
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU  - Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu meringkus 3 pelaku judi togel pada Rabu (04/11) malam lalu.

Ketiganya warga Pekon (Desa) Pandansari, Sukoharjo, berinisial SI (47), NP (26) dan LA (24) ditangkap saat menyetorkan rekapan nomor dan uang pemasangan judi togel dirumah salah seorang bandar berinisial SP yang kini DPO di Pekon Pandansari.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kativitas perjudian jenis togel di wilayah itu.

“Awalnya ada informasi warga yang masuk kepada petugas kami, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut pada upaya penangkapan” ujar Sahril, Jumat (06/11) siang

Barang bukti yang didapatkan dari ketiga pelaku berupa 6 lembar kertas berisi catatan nomor togel serta uang tunai sejumlah Rp1.336.000.

“Peran ketiga pelaku ini sebagai pengepul yang tengah menyetorkan rekapan nomor dan uang judi togel kepada Bandar,” tambah Sahril.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku tersebut posisi SP yang diduga berperan sebagai bandar tersebut sedang tidak berada dirumah.

“Posisi bandar sedang tidak berada dirumah, ketiga pelaku saat ditangkap juga sedang menunggu Bandar,” terangnya.

Setelah dilakukan proses interogasi didapatkan keterangan bahwa ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku bahwa baru satu bulan ini terlibat dalam bisnis judi togel, dan dari bisnis judi tersebut ketiga pelaku ini mendapatkan keuntungan antara 50-100 ribu perhari.

“Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.