29 Anggota DPRD Bandarlampung Tolak Wiyadi Pimpin Paripurna

BANDARLAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung batal menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, Selasa (22/06).
Alasannya, karena sebanyak 29 anggota DPRD Bandarlampung menolak Wiyadi memimpin rapat paripurna tersebut. Mereka dari fraksi Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem dan Fraksi Persatuan Bangsa.
Anggota Fraksi Golkar Ali Wardana menegaskan bahwa rapat ini bisa di pimpin oleh siapapun. Yang terpenting, kata Ali, Wiyadi mundur sebagai pimpinan rapat paripurna tersebut.
"Kepentingannya adalah anggota DPRD ini adalah kuorum. Kami ini sekarang ini sudah kuorum tapi saat ini sedang menunggu pemerintah daerah," ucap dia.
Langkah ini, kata dia, bukan untuk menghambat pembangunan di Kota Tapis Berseri. Akan tetapi, pihaknya ingin melaksanakan agenda dari Badan Musyawarah (Banmus).
"Kabarnya kalau Banmus akan rapat. Bila menghasilkan putusan dan tidak kuorum maka itu perbuatan Ilegal. Kami ingin melaksanakan paripurna, kita tinggal tunggu dari pemerintah daerah," ucap dia.
Sementara itu, Ketua fraksi PAN DPRD Kota BandarLampung Hadi Tabrani menegaskan akan mendukung semua program Pemkot Bandarlampung.
Berkaitan dengan agenda paripurna ini, kata dia, anggota fraksi siap melaksanakan paripurna.
"Tapi tidak dipimpin oleh saudara Wiyadi. Ketika absen juga, kami sudah kuorum. Karena yang kami persoalkan, tidak ingin dipimpin oleh saudara Wiyadi dalam paripurna ini," ujar dia.
"Sampai hari ini pun tidak ada itikad baik dari saudara Wiyadi untuk menyelesaikan konflik internal di antara kita. Itu yang kami anggap sebuah kesombongan dari beliau yang tidak ingin merangkul kita," pungkas dia.