22 Warga Pesawaran Langgar Protokol Kesehatan

22 Warga Pesawaran Langgar Protokol Kesehatan
Suryanto/monologis.id

PESAWARAN -  Sebanyak 22 warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan.

Operasi Yustisi COVID-19 dilakukan personel gabungan TNI, Polisi dan Sat Pol PP Pesawaran bertempat dijalan Ahmad Yani, Desa Gedongtataan, Sabtu (19/09).

Kasat Sabhara Polres Pesawaran AKP Elvis Yani mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menyampaikan bahwa kegiatan operasi Yustisi COVID-19 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) pandemi COVID-19. Pelaksaanaan kegiatan operasi yustisi COVID-19 ini menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes COVID-19 salah satunya menerapakan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak,” ujarnya.

Selain mengimbau masyarakat untuk menerapkan prokes, personel gabungan juga akan melaksanakan mobiling, stasioner, memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak patuh prokes, memerintahkan para pelaku usaha untuk menyediakan tempat cuci tangan, dan mensosialisasikan Pergub No. 45 dan Perbup No. 26 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Pandemi COVID-19.

Selanjutnya 22 orang yang melanggar protokol kesehatan di beri sanksi tindakan fisik berupa push up sebanyak 16 orang, menyanyikan lagu nasional sebanyak 3 orang dan teguran lisan sebanyak 3 orang.