22 Perusahaan Aceh Singkil Incar Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pantai Cemara Indah

ACEH SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui situs LPSE mulai mengumumkan tender sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2021.
Pantauan monologis.id di laman LPSE Aceh Singkil, Rabu (17/02), dari 7 paket tahunan yang dilelang, satu diantaranya merupakan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pantai Cemara Indah Aceh Singkil (DAK Perdesaan 2021) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Aceh Singkil (PUPR) dengan Pagu Anggaran 2,2 MM diikuti sebanyak 22 Peserta seleksi dan saat ini sudah memasuki tahap Pengumuman Pascakualifikasi.
Adapun persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legaliyas yang harus dipenuhi oleh Peserta lelang/tender adalah sebagai berikut:
Izin Usaha
1.Jenis Izin: Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi.
2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK: Kualifikasi Kecil Klasifikasi Bangunan Sipil yang masih berlaku
3.Sertifikat Badan Usaha SBU: Kualifikasi Usaha Kecil, Sub Bidang SI003 Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara.
4. Memiliki TDP atau NIB.
5. Memiliki NPWP.
6. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019.
7. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
9. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerja (Pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dakam kurun waktu 4 tahun terkahir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun).
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
SKN/SKP (Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP 5P).
Menanggapi hal itu, Sekjend Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kabupaten Aceh Singkil Alfian, yang juga merupakan pemuda asal Gosong Telaga, Singkil Utara mengatakan pihaknya akan turut serta mengawasi proses tender agar sesuai dengan peraturan, mekanisme, standar dan prosedur yang berlaku.
“Guna memastikan proses tender dilakukan secara fair dan sesuai ketentuan, kami akan melakukan pemantauan khusus atas tender proyek ini demi terciptanya iklim usaha yang sehat di tingkat Pemda", ucap Advokat muda tersebut.
Ditambahkannya, bahwa dalam proses tender bahwa masalah pengadaan barang/jasa khususnya di daerah, salah satu area rawan korupsi yang sedang disoroti para penegak hukum khususnya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Untuk mengawasi dan meminimalisir adanya kongkalikong/monopoli PBJ, kami akan koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena KPPU mempunyai otoritas penuh untuk interaksi ke daerah. Harapannya, tidak ada monopoli, Pemerintah daerah bisa bekerja sesuai mekanisme aturan yang ada," Imbuhnya.