21 Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Perjanjian di Kemenkumham Banten

SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan penandatanganan
perjanjian pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok masyarakat
miskin dan perjanjian kinerja pemberi bantuan hukum di Ruang Corporate
University Kemenkumham Banten, Kamis (19/01/2023).
Penandatangan dilakukan dengan 21 Organisasi Bantuan Hukum (OBH)
yang dilakukan secara simbolis bersama tiga perwakilan OBH yaitu YBH Sayap
Bening, LBH Matahati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syari'ah Cabang
Tigaraksa.
“Hari ini dilaksanakan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang
dimaksudkan sebagai komitmen dari para Direktur OBH yang telah menandatangani
kontrak kerja untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan
sesuai target yang telah ditetapkan,†ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto.
Tejo menyatakan sebagai pengawas daerah, Kanwil Kemenkumham
Banten berperan untuk selalu mengingatkan organisasi bantuan hukum agar bekerja
secara professional. Ia mengingatkan kepada OBH jika diketemukan pelanggaran
dan tindakan tidak proffesional akan dikenai sanksi pidana atau denda.
Dengan adanya pemberian bantuan hukum ini diharapkan ke
depan Indonesia sebagai Negara hukum dapat secara maksimal memberikan jaminan
dan kesamaan hukum kepada masyarakat dengan memberikan jasa bantuan hukum.
“Saya berharap semoga di tahun 2023 ini akan bertambah lagi
Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditas. Marilah kita
bergandengan tangan lebih erat lagi untuk mengemban tugas mulia ini dalam
melaksanakan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin se-Provinsi
Banten,†harap Tejo
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian bantuan hukum turut
diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala
Bidang Hukum Septi Erni, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan
Dokumentasi Informasi Hukum, Erni Widiastuti, JFT Penyuluh Hukum Madya, serta
jajaran.