2025, Pemkot Bandarlampung Bedah Rumah 35 Unit

2025, Pemkot Bandarlampung Bedah Rumah 35 Unit
Kepala Disperkim Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kembali menggulirkan program bedah rumah. 

Pada 2025 ini, sedikitnya 35 unit rumah akan ditingkatkan menjadi layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan bahwa program ini menggunakan APBD Kota Bandarlampung.

"Tujuan utama dari program ini meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi warga yang berpenghasilan rendah," kata dia, Selasa (7-1-2025).

Yusnadi menyampaikan bahwa pengajuan bedah rumah ini juga akan disertakan dengan usulan ke Balai untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi.

"Sampai saat ini berdasarkan data rumah yang layak dibedah sudah tersedia, dengan sekitar 1.000 rumah tercatat sejak 2022," jelasnya.

Namun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkim meminta setiap camat untuk mendata ulang rumah-rumah yang tidak layak huni.

“Kami meminta camat untuk mengidentifikasi rumah yang tidak layak huni, karena yang kami tuju adalah warga dengan penghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal. Selain itu, penerima bantuan harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKT) dan tidak tinggal di rumah kontrakan,” ujarnya.

Yusnadi berharap agar program bedah rumah ini bisa tersebar merata ke seluruh warga yang membutuhkan.

"Meskipun sudah ada data rumah yang tercatat, pemutakhiran data menjadi sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran," jelasnya.

Selain program bedah rumah, Pemkot Bandarlampung juga mengharapkan bisa memanfaatkan program pemerintah pusat yang akan mendanai pembangunan 3 juta rumah di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 1 juta rumah akan dibangun di perkotaan, dan Pemkot berharap dapat memperoleh jatah dari program tersebut.

"Namun, Pemkot Bandarlampung juga tengah menghadapi kendala terkait pengajuan izin PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung)," beber Yusnadi.

Ia mengungkapkan bahwa ada pergantian sistem versi pada Desember 2024, yang menyebabkan proses rekapitulasi izin belum bisa diperbarui secara nasional.

“Kami masih menunggu perbaikan sistem izin ini karena pergantian versi sistem yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada Desember lalu,” pungkasnya.