2024, Dana Desa Dilarang untuk Bimtek dan Rehab Balai Desa

2024, Dana Desa Dilarang untuk Bimtek dan Rehab Balai Desa
Kepala DPMT Kabupaten Tulangbawang Barat, Sofyan Nur | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT-Pada 2024 mendatang, anggaran Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis dan pembangunan maupun rehab balai desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, Sofyan Nur, mengatakan hal ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Pihak desa tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa atau tempat ibadah, kecuali desa yang berstatus desa Mandiri dapat menggunakan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan saat rapat koordinasi penyelarasan program dan kegiatan dengan pemerintah tiyuh (desa) tahun anggaran 2024, Rabu (22/11/2023).

Ketentuan tersebut lanjut Sofyan, maksimal 10 persen dari total pagu anggaran.

“Itupun diputuskan melalui musyawarah desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. Dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD TA. 2024,” kata dia.

Menurut Sofyan, penggunaan DD 2024 difokuskan  pada lima program dari Dirjen Kementerian Desa.

"Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni penangan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, ketahanan pangan 20 persen, pencegahan dan penanganan stunting, pengembangan ekonomi desa, dan dana operasional tiyuh 3 persen dari anggaran," urainya.

Penggunaan dana desa 2024 untuk program pencegahan dan penurunan stunting sebagai upaya penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% mencapai target dibawah 10%. (ADVERTORIAL)