2021, Calon Kepsek SD dan SMP Wajib Ikuti Asessment

TULANGBAWANG BARAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menggelar assessment untuk mengisi kekosongan jabatan kepala SD dan SMP.
Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Tulangbawang Barat, Budiman Jaya, didampingi Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rensi, kepada monologis.id diruang kerjanya, Senin (08/03).
Menurutnya, dalam rangka mengevaluasi dan mengisi jabatan kepala sekolah sesuai dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Disdikbud Tulangbawang Barat membuka kesempatan agar para Guru di Tulangbawang Barat dapat mendaftarkan diri dan mengikuti assessment test atau uji penilaian.
"Ini telah kita berikan melalui Surat Edaran Nomor: 800/103/II.01/TULANGBAWANG BARAT/2021 Tentang Assessment Test/Uji Penilaian Kepala Sekolah di Lingkungan Disdikbud Tulangbawang Barat. Dengan ketentuan, berstatus PNS Guru atau Kepala Sekolah di Tulangbawang Barat, memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat diklat ca?on Kepala Sekolah atau diklat penguatan kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS,” katanya.
Juga memiliki pangkat paling rendah penata, golongan ruang III/c dan bagi Sekolah yang berada di daerah khusus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda TK I golongan ruang III/b, memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 tahun terakhir, memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun dan tiga tahun untuk Sekolah yang berada di daerah khusus menurut jenjang Sekolah masing-masing.
"Pendaftar juga ditentukan harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Sekolah paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, berusia maksimal 56 Tahun per 1 April 2021 (bagi calon kepala Sekolah baru/belum pernah), dan membuat makalah tentang rencana strategis sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya.
Adapun untuk jadwal Pendaftaran dan Seleksi yaitu, Pengumuman tanggal 1 Maret 2021, Pendaftaran dan penyerahan berkas oleh peserta dan seleksi administrasi oleh tim seleksi tanggal 2 – 8 Maret 2021, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penetapan tempat tanggal 10 Maret, Seleksi Kompetensi (Tes tertulis) tanggal 15 Maret, Penilaian makalah dan wawancara tanggal 16-18 Maret, Pengumuman dan Penyampaian hasil Assesment Test ke Bupati melalui Sekretaris Daerah tanggal 23 Maret 2021.
“Melalui assesment test ini, maka pemkab akan menilai dan memilih, baik Guru yang baru mengikuti atau yang sudah pernah menjadi kepala sekolah, agar dilihat kompetensi yang dimiliki untuk kemudian diangkat dan ditetapkan pada jabatan kepala sekolah,” imbuhnya.