192 Guru CPNS Formasi 2018 Maybrat Lapor ke Disdik

192 Guru CPNS Formasi 2018 Maybrat Lapor ke Disdik
Foto: Eddwin Charles Fatie/monologis.id

MAYBRAT - Setelah menerima Surat Keputusan (SK) calon pegawai, sebanyak 192 guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 melapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Maybrat, Papua Barat, untuk mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada unit kerja atau sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Maybrat, Korneles Kambu, usai memberi arahan kepada para calon tenaga pendidik mengatakan, dari total 192 orang itu sebanyak empat orang diantaranya merupakan staf atau pegawai di dinas pendidikan.

Korneles berharap dengan kehadiran calon guru atau pegawai baru itu dapat mengisi kekurangan tenaga pendidik di Maybrat.

"Para tenaga pendidik ini rata-rata masih muda, pikirannya juga masih enerjik. Diharapkan bisa membawa inovasi baru atau perubahan untuk membantu tenaga pendidik kita yang sudah lama mengabdi," ujar Korneles didampingi Sekertaris dan Para Kabid di Aula Utama Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (11/12).

Ia berharap para guru yang nantinya akan ditempatkan pada berbagai sekolah mampu menyesuaikan diri dan berkolaborasi dengan lingkungan dan masyarakat  yang ada. Sebab disitulah integritas para tenaga pendidik dapat diukur dan dinilai.

"Bukan karena ilmu saja, tapi proses penempatan diri juga penting untuk dinilai," ucap Kone Kambu sapaan akrabnya itu.

Meski begitu, Korneles menegaskan bahwa penugasan bagi para CPNS khususnya guru formasi tahun 2018 saat ini masih dikatagorikan dalam tahap atau masa orientasi, maka harus dimanfaatkan secara baik dengan cara melaksanakan tugas semaksimal mungkin agar nantinya dapat direkomendasikan untuk mengikuti prajabatan di 2021 mendatang.

"Mereka harus melaksanakan tugas dengan baik supaya kita sama-sama majukan kualitas pendidikan di kabupaten Maybrat," pinta Korneles

Korneles juga tegas meminta lebih khsusus untuk calon pegawai yang non-papua atau bukan asli Maybrat agar taat menjalankan tugas dengan tidak mengajukan usulan pindah tempat tugas sebelum masa bakti yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku dengan alasan apapun

"Maybrat ini tempat orang datang benar-benar mengabdikan diri dan melaksanakan tugas, laksanakan tugas sampai paling rendah lima tahun paling tinggi sepuluh tahun baru minta permohonan pindah,  Maybrat ini adalah tempat yang dipanggil datang untuk melayani," tegas Kone menutup