190 Karyawan Kontrak PT. Layanan Logistik Armas di PHK Tanpa Pesangon

190 Karyawan Kontrak PT. Layanan Logistik Armas di PHK Tanpa Pesangon
Armada milik PT. Layanan Logistik Armas

BEKASI – Sebanyak 190 orang tenaga kontrak PT. Layanan Logistik Armas terancam putus kontrak kerja tanpa pesangon.

Perusahaan jasa antar barang yang beralamat di Jl. Patriot Raya No. 15, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat terpaksa memutus kontrak sebagian pekerjanya akibat pendemi COVID-19.

Terpisah, PW (39) yang bekerja sejak 2014 mengungkapkan, dirinya sudah cocok bekerja di perusahaan tersebt walau masih adalah kekuranganya.

“Kalau masalah gaji tidak ada kendala. Kalau masalah kerja sih enak lah, nyaman. Cuma masa depan aja yang suram. Hal lain, ya gitu cuma, kontrak aja,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Direktur LKBH IBLAM wilayah Jawa Barat Syahrul Ramadhan menegaskan, pemutusan kerja sepihak tanpa pesangon menyalahi UU Ketenagakerjaan. “Tetapi perusahaan banyak memiliki akal untuk mengulik kontrak kerja sehingga para pekerja tidak menyadari hal tersebut,” kata Syahrul, Rabu.

Dia menjelaskan, ada tata cara perusahaan di nyatakan pailit terkait masalah korona. Tetapi bukan menjadi suatu alasan perusahaan melakukan PHK sepihak.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 BAB IX pada pasal 4,5,7 sudah dijelaskan jika untuk masalah kontrak maka perusahaan harus membayar sisa masa kontrak pekerja,” tegasnya.

Dan ini point pentingnya dan perlu diingat UU Ketenagakerjaan BAB IX Hubungan Kerja pasal (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Senada yang disampaikan Syahrul, Kasi Perselisihan Disnaker Kota Bekasi Sulaeman mengatakan, berdasarkan Kepmenaker No 100 tahun 2004 dalam hal pekerja yang bekerja selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas menjadi karyawan PKWTT. 

“Untuk kontrak di atur dari sifat pekerjaan, jangka waktu dan sifat orderan. Jangka waktu ( kontrak pertama paling lama 2 tahun. Dan dapat di perpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun,” kata dia.

Pemilik Perusahaan Widodo  Eko Rijanto ketika dihubungi enggan berkomentar.