19 Warga Metro Selatan Akan Terima Ganti Rugi Pelebaran Jalan

19 Warga Metro Selatan Akan Terima Ganti Rugi Pelebaran Jalan
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Sebanyak 19 warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung akan menerima ganti rugi pelebaran ruas Jalan Cendrawasih.

Hal itu terungkap pada pertemuan Sekda, Kepala Pertanahan, Kadis PUPR, Kejari, Kasat Pol PP, Camat Sumbersari, Polsek Metro Selatan dan jajaran, Koramil Metro sekatan dan jajaran Kodim 0411/LT, dan Lurah Sumbersari, di aula Kelurahan Sumbersari, Selasa (08/06).

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dalam sambutannya meyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kesediaan warga dalam menerima ganti rugi bidang tanah yang terkena pelebaran.

"Jadi pembayaran ganti ruginya akan dibayarkan melalui Bank Lampung secara nontunai. Silakan bapak ibu ambil masing-masing, namun ada persyaratanya yaitu, harus membawa tanda bukti lunas PBB," ujar Bangkit.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Metro Fauzimar menyampaikan, berdasarkan surat permohonan pengukuran bidang tanah dari Sekda tetanggal 16 November 2020  yang terkena pelebaran jalan.

Dikatakanya, bahwa pengukuran tanah tersebut dilakukan setelah adanya surat permohonan dari Sekda dan kepastian nama pemilik, baik melalui sertifikat maupun surat kepemilikan yang sah .

"Jadi jumlah yang terkena pelebaran jalan sebanyak 26 bidang. Dari 26 bidang itu 7 diantaranya tidak terkena pelebaran jalan, 19 bidang tanah yang sudah bersertifikat, sehingga luas seluruhnya 1769 meter, ada juga yang terkena pelebaran yang sudah bersertifikat,” ujarnya

Fauzimar juga menekankan kepada warga Sumbersari yang terkena pelebaran jalan, agar dapat diserahkan kepada BPN Kota Metro untuk dilakukan perbaikan luas tanah,  "Mohon bagi yang sudah bersertifikat saat pengambilan dana, sertifikatnya dibawa untuk dilakukan perbaikan paling lama 3 hari akan kami serahkan kembali," tandasnya.

Senada disampaikan Ludi Rastrianto dari Kantor Jasa Penilaan Publik (KJPB). Dia menyampaikan, dalam ganti rugi ini masyarakat tidak akan dirugijan, "Jadi baik masyarakat maupun Pemerintah tidak ada yang dirugikan, karena ini sudah sesuai dengan standar publik," jelasnya.

Dikatakan Ludi bahwa pihaknya melakukan penilaian secara independen berdasarkan Undag-undang tentang pengadaan tanah dan standar penilaian nasional, jadi tidak ada yang dirugikan.

Dalam kesempatan itu, Camat Metro Selatan Supriadi juga menyampaika, bahwa untuk pembayaran dilakukan nontunai melalui Bank Kampung, "Artinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing," pungkasnya.